Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat pengawasan administrasi kependudukan, khususnya bagi penghuni apartemen yang jumlahnya kian meningkat. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi terkait Monitoring Kependudukan Penghuni Apartemen yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Berdasarkan data DPRKPP, tercatat sebanyak 103 apartemen berdiri di Kota Surabaya. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah apartemen yang sudah tidak beroperasi. Selain itu, sepanjang tahun 2026 ditemukan bahwa masih banyak pengelola apartemen yang belum secara rutin melaporkan data kependudukan penghuninya kepada Pemerintah Kota Surabaya, baik penghuni tetap maupun non permanen.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat tertib administrasi kependudukan serta menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan yang akurat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah untuk memastikan kepatuhan para pengelola apartemen terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Disdukcapil, Satpol PP, dan DPRKPP akan bekerja sama melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengelola apartemen. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan data penghuni.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 beserta perubahannya
Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 disebutkan bahwa pengelola apartemen memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuni serta melaporkan hasilnya kepada dinas terkait setiap tiga bulan sekali.
Tidak hanya itu, terdapat sanksi tegas bagi pengelola yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sanksi administratif dapat berupa pengumuman di media cetak, elektronik, maupun luar ruang, serta denda sebesar Rp10.000.000.
Sementara itu, kewajiban bagi penduduk non permanen juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022, yang mengharuskan setiap penduduk non permanen untuk melakukan pendaftaran ke Disdukcapil setempat.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Disdukcapil akan mengambil langkah konkret, di antaranya:
- Melakukan sosialisasi kepada pengelola dan penghuni apartemen
- Mengirimkan surat teguran kepada pengelola yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan
- Melaksanakan monitoring terpadu bersama OPD terkait
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap tercipta tertib administrasi kependudukan yang lebih baik, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data akurat dan terkini.
