Talkshow Wawasan Radio Suara Surabaya Bersama Disdukcapil Surabaya Edisi: Pecah Kartu Keluarga

Surabaya, 31 Mei 2024 – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyampaikan kebijakan terkait pecah Kartu Keluarga (KK) dalam program talkshow WAWASAN di Radio Suara Surabaya. Acara ini menghadirkan Eddy Christijanto, Kepala Disdukcapil Surabaya; Laily Susanti, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan Rusdianto Sesung, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Surabaya, serta dipandu oleh penyiar radio Hendra.

Eddy Christijanto menjelaskan, “Surabaya kini membatasi pecah KK maksimal tiga KK per alamat. Untuk menghindari kasus pemalsuan data kependudukan yang pernah ditemukan, di mana dalam satu rumah terdapat lebih dari 50 KK. Pecah KK dapat dilakukan jika sudah menikah atau sebagian anggota keluarga pindah.”

Dalam database administrasi kependudukan, ditemukan beberapa alamat yang memiliki empat KK atau lebih. Ketika dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan bahwa kondisi dan luas bangunan rumah tidak layak dihuni oleh jumlah KK tersebut. Selain itu, banyak keluarga yang sudah tidak tinggal di alamat tersebut, hanya menumpang alamat, dan secara de facto dan de jure tidak sesuai.

Berdasarkan temuan ini, layanan Pecah KK administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:

  1. Pecah KK karena alasan menikah.
  2. Pecah KK karena pindahnya sebagian anggota keluarga.
  3. Pecah KK hanya bisa dilakukan maksimal tiga KK pada satu alamat.
  4. Pecah KK memperhatikan unsur kelayakan luas bangunan (9 m²) untuk satu orang

Dan untuk alur pengurusan layanan pecah KK, masyarakat Surabaya dapat melakukannya di kelurahan domisili masing-masing untuk mendapatkan formulir pecah KK.

Eddy juga menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Surabaya. Data kependudukan yang valid sangat penting agar pemerintah bisa memberikan intervensi dan layanan yang tepat.”

Sesung juga memberikan penjelasan tentang landasan hukum kebijakan ini. Ia mengatakan, “Pecah KK tidak dilarang. Dari sisi keabsahan, tindakan Pemkot ini sudah tepat. Prinsip similia similibus harus dipegang, di mana data yang sama perlakuannya harus sama dan data yang berbeda perlakuannya harus berbeda.”

Disdukcapil Surabaya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mencocokkan data kependudukan, memastikan bahwa data di lapangan sesuai dengan data administrasi. “Jika ada yang melanggar peraturan ini, NIK mereka akan diblokir, sehingga mereka harus mengurus data administrasi kependudukan mereka,” pungkas Eddy.

Laily Susanti menambahkan, “Kami menonaktifkan pelayanan pecah KK beberapa bulan belakangan ini untuk evaluasi. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.”

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mencapai kondisi de facto, dimana data administrasi kependudukan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. 

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga kevalidan data kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal