Berikut beberapa informasi tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya :

Dr. EDDY CHRISTIJANTO, Drs., M.Si

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan berkat rahmat-Nya telah menjadikan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai gerbang terdepan dalam pelayanan dokumen kependudukan masyarakat di Kota Surabaya. Dengan keberadaan Website Disdukcapil Kota Surabaya ini diharapkan bisa menjadi sarana informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Surabaya sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya melengkapi dokumen administrasi kependudukannya yang nantinya bisa memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pelayanan public apapun.
Melalui kesempatan ini kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan seluruh sarana atau media informasi yang tersedia dalam website ini dan membantu menyebarluaskan informasinya ke masyarakat lain khususnya yang belum dapat menjangkau saran ini.
Kami sadar bahwa Website ini belum sempurna, namun kami akan terus mengembangkannya agar dapat lebih optimal dalam menyampaikan informasi administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sebagai akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya media informasi melalui website ini dan kepada masyarakat Kota Surabaya yang telah memberikan kritik dan saran dalam membantu mewujudkan Kota Surabaya yang jauh lebih baik lagi.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

maklumat-pelayanan-disdukcapilsby
Kompensasi-pelayanan-disdukcapilsby

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 80 TAHUN 2021TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURABAYA

BAB III

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dinas
Pasal 4

(1) Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Silahkan klik disini untuk mendownload file