Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, Beri Penegasan Mengenai Penertiban Administrasi KK

Surabaya, 20 Juni 2024 – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, memberikan pernyataan yang menenangkan terkait rencana penertiban administrasi Kartu Keluarga (KK) di kota ini. Machmud menegaskan bahwa warga Surabaya tidak perlu khawatir mengenai adanya pemblokiran KK yang sedang diperbincangkan.

Dalam pernyataannya, Machmud menjelaskan bahwa maksud dari pemerintah kota adalah untuk kebaikan bersama. “Penertiban administrasi ini adalah kewajiban kita semua dalam satu rumah, dengan batasan maksimal tiga KK,” ujarnya.

Machmud juga menyoroti praktik penitipan KK oleh pihak luar yang dapat mengakibatkan satu rumah memiliki lebih dari jumlah KK yang diizinkan. “Jangan lagi ada orang-orang luar yang menitipkan KK kepada satu rumah sehingga mencapai 5, 10, 11 KK. Tujuan dari pemerintah kota ini baik,” tambahnya.

Namun, Machmud juga memahami bahwa pelaksanaan program ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian warga, terutama mereka yang belum terbiasa dengan teknologi internet. “Ketika program ini diluncurkan, pasti akan ada gejolak di antara mereka yang belum familiar dengan internet. Namun, seiring waktu, semuanya akan menjadi tertib,” katanya optimis.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Kependudukan dalam menertibkan administrasi kependudukan di kota ini. “Petugas dinas kependudukan memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban tidak hanya dalam lalu lintas, tetapi juga dalam administrasi kependudukan,” tutupnya.

Penjelasan dari M. Machmud ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Surabaya mengenai tujuan dari penertiban administrasi KK yang sedang dilakukan oleh pemerintah kota.