Dirjen Dukcapil tegaskan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan golongan penduduk rentan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Rentan yang dimaksud lantaran memiliki keterbatasan fisik, aksesibilitas, intelektual, mental, atau sensorik sehingga sulit berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Di era yang semakin mengutamakan inklusivitas dan kesetaraan, pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat disabilitas menjadi perhatian utama. Hal ini tercermin dari upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan publik bagi semua warganya, tanpa terkecuali.

Sebelumnya, banyak masyarakat disabilitas menghadapi tantangan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, seperti kesulitan mobilitas dan kurangnya pemahaman petugas terhadap kebutuhan khusus mereka.

Menghadapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh tertinggal dalam proses pembangunan sebagaimana dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

“Saya sebagai dirjen sangat berkomitmen bagaimana pelayanan adminduk kepada kelompok rentan harus berjalan dengan sebaik-baiknya. Termasuk kaum disabilitas di Indonesia harus terdata semuanya dalam big data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil,” jelas Teguh Setyabudi pada pembukaan Rapat Koordinasi Upaya Pemenuhan Hak-Hak Sipil bagi Penduduk Rentan di Jakarta, Rabu (24/7/2024) malam.

Rakor diikuti oleh kepala Dinas Dukcapil dari 38 provinsi, Kadis Dukcapil dari 15 kabupatenkota terpilih untuk layanan jemput bola bagi penduduk rentan, serta Kadis Dukcapil se Jabodetabek. Source: dukcapil.kemendagri.go.id

Untuk mewujudkan bentuk komitmen tersebut, Teguh mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar menyediakan fasilitas pelayanan adminduk yang sepenuhnya ramah bagi kaum difabel. “Misalnya, di lokasi kantor Dinas Dukcapil ada fasilitas kursi roda atau menyediakan fasilitas bagi orang dengan gangguan penglihatan,” lanjut Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan penduduk rentan adminduk adalah mereka yang mengalami hambatan memperoleh dokumen kependudukan, lantaran bencana alam dan kerusuhan sosial, atau penduduk yang sulit dan terhambat dari sisi sosial, ekonomi, fisik, mental, geografis serta lainnya.

Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan harus sampai kepada mereka tanpa diskriminasi. “Oleh karena itu layanan Adminduk yang paling efektif untuk menjangkau penduduk rentan adalah melalui jemput bola untuk mendekatkan aksesibilitas kepada mereka.” pungkas Teguh