Alasan Harus Memiliki IKD!

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan kata lain, IKD merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam smartphone.

Manfaat dari IKD

  • Mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital;
  • Mencegah penyalahgunaan data kependudukan melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih;
  • Meningkatkan kepercayaan penduduk dalam mengakses layanan publik;
  • Keamanan data terjaga dengan PIN dan face recognition.

Persyaratan Membuat IKD

  • Sudah memiliki KTP-el / pernah perekaman KTP-el;
  • Memiliki gawai / smartphone berbasis android atau ios;
  • Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet;
  • Dapat mengoperasikan gawai / smartphone dengan baik.

Cara Aktivasi IKD

  • Unduh aplikasi identitas kependudukan digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI di Play Store;
  • Isi data dari (NIK, e-mail, no HP);
  • Lakukan swafoto diri tanpa menggunakan kacamata  / masker sesuai dengan KTP-el;
  • Setelah semua data sesuai, masuk ke tahap scan QR code;
  • Dapatkan QR Code di Kecamatan, Kelurahan atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola dan Balai RW; *sesuai jadwal
  • Lakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail.

Untuk permohonan Aktivasi KTP Digital (IKD)

Bisa dilakukan di beberapa tempat, yaitu :
Kantor Kelurahan
Kantor Kecamatan
Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya