Pahami Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di KK

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan hubungan anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen ini penting untuk administrasi kependudukan dan berbagai urusan resmi. 

Dalam KK mencantumkan informasi seperti nama, tanggal lahir, dan hubungan setiap anggota keluarga. Selain itu, terdapat elemen status perkawinan yang berfungsi sebagai penunjuk status hukum dari anggota keluarga. Hal ini dapat memudahkan dalam mengidentifikasi dalam dokumen resmi.

Dilansir dari postingan Instagram @dukcapilkemendagri, Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat dikhususkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Terdapat beberapa situasi yang meliputi:

  1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat
  2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara
  3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pencantuman status kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait perkawinan yang belum resmi di Dinas Dukcapil setempat. Terdapat beberapa tata cara pencantuman status kawin belum tercatat yang harus dipahami, antara lain:

  1. Datang ke Dinas Dukcapil Surabaya dan membawa KK  beserta dokumen lainnya yang diperlukan
  2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang
  3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil

Pencantuman status belum kawin tercatat memiliki tujuan untuk mencegah permasalahan administrasi. Oleh karena itu, mengurus status kawin menjadi langkah penting agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi dan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan.