Pahami 4 Jenis Akta Kelahiran Yang Wajib Kamu Tahu!

Sebagai penduduk Negara Indonesia, sudah seharusnya masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang akurat dan mutakhir. Sejak lahir, kita sudah melekat dengan yang namanya dokumen kependudukan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas individu. Dokumen ini mencakup data individu terkait nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Dokumen ini menjadi bentuk pengakuan resmi suatu negara dan perlindungan status hukum anak. Akta kelahiran menjadi suatu dokumen penting karena mencakup cc Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk segera mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, terdapat 4 jenis akta kelahiran yang disesuaikan dengan kondisi hukum orang tua dari anak tersebut.

Jenis yang pertama adalah “Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu”. Jenis akta kelahiran ini diterbitkan untuk anak yang lahir sah secara hukum dan tercatat dalam buku nikah serta akta perkawinan. 

Jenis yang kedua adalah “Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa “. Jenis akta kelahiran ini ditujukan kepada anak yang orang tua nya sudah memiliki status hubungan sebagai suami istri di Kartu Keluarga, namun perkawinannya belum tercatat secara hukum.

Jenis yang ketiga adalah “Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu”. Jenis akta kelahiran ini diberikan kepada anak yang lahir dari orang tua dengan perkawinan tidak tercatat, dan di KK tidak memiliki status sebagai suami istri.

Jenis yang keempat adalah “Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua”. Jenis akta kelahiran ini berlaku untuk anak yang lahir tanpa diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya. Dalam peristiwa seperti ini, diperlukan berita laporan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan anak tidak diketahui asal usulnya serta tidak diketahui. Tidak hanya itu, perlu disertakan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau RT RW sesuai dengan tempat kejadian kelahiran.

Handayani Ningrum, Plh. Dirjen Dukcapil Kemendagri, menekankan pentingnya pengurusan akta kelahiran anak setelah proses kelahiran terjadi. “Pemberian akta kelahiran tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak yang harus dilindungi oleh negara,” Ucap Handayani

Dengan berbagai model akta kelahiran yang berlaku saat ini, Disdukcapil Surabaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, termasuk dalam pengurusan akta kelahiran. Melalui pelayanan yang baik, diharapkan dapat menunjang masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang jelas dan terpercaya. (zss)

Sumber: https://www.instagram.com/p/DC8gI2ThsCg/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==