Surabaya – Disdukcapil Surabaya siap menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan “Lontong Kupang”. Program ini merupakan bagian dari Pelayanan Online Terpadu One Gate System yang mengintegrasikan pelayanan antara Disdukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementrian Agama Surabaya. Program ini dapat diikuti oleh pasangan yang baru menikah dan juga pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara hukum di administrasi kependudukan.
Melalui program ini, masyarakat Surabaya dapat mengakses layanan isbat nikah secara terpadu, termasuk pelaksanaan sidang langsung di tempat. Saat ini, pendaftaran layanan telah dibuka dan dapat dilakukan melalui kelurahan sesuai dengan domisili pendaftar. Bagi Warga yang ingin mendaftar, berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Kartu Tanda Penduduk
- Akta Kelahiran
- Penetapan Pengadilan Negeri
- Buku Nikah
- Akta Pengesahan Anak (bagi anak yang telah memiliki Akta Kelahiran anak seorang ibu)
Selain persyaratan, Juga terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan untuk warga surabaya yang ingin mendaftar layanan isbat nikah:
- Kedua calon mempelai masih hidup;
- Kedua mempelai tidak sedang terikat dalam hubungan pernikahan dengan orang lain;
- Kedua atau salah satu mempelai merupakan penduduk / warga Kota Surabaya;
- Melengkapi berkas dan dokumen yang dipersyaratkan; Terjadinya peristiwa nikah siri (nikah secara agama) masih berada di wilayah Surabaya;
- Minimal berusia 19 tahun atau usia cukup menikah;
Proses isbat nikah hanya berlangsung selama satu hari, mencakup pelaksanaan sidang hingga pengurusan administrasi pernikahan. Untuk mengikuti layanan ini, peserta wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Isbat Nikah diketik
- Fotocopy KTP Suami dan Istri*
- Fotocopy KK Suami dan Istri*
- Fotocopy Surat Cerai (bila berstatus duda/janda cerai hidup)*
- Fotocopy Akta Kematian (bila berstatus duda/janda cerai mati)*
- Surat Pernyataan Janda/Duda
- Fotocopy KTP Wali Nikah (jika meninggal dapat diwakilkan oleh saudara dari pihak Ayah yang diatur secara agama/keluarga dan diperbolehkan agama)*
- Fotocopy KTP Saksi I dan Saksi II
- Surat Keterangan Pencatatan Pernikahan di KUA (tercatat/tidak)*
- Fotocopy Akta Kelahiran anak/surat keterangan lahir dari RS/SPTJM kelahiran (bila ada anak)*
- Panjar biaya perkara**
- Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar background biru masing-masing mempelai
Keterangan:
*Leges Kantor Pos
**Non-GAMIS
Bagi pasangan yang menjadi peserta nikah baru, harus memenuhi kriteria dan beberapa dokumen persyaratan untuk melakukan nikah baru:
- Kedua atau salah satu mempelai merupakan penduduk / warga Kota Surabaya;
- Kedua mempelai tidak sedang terikat dalam hubungan pernikahan dengan orang lain;
- Minimal berusia 19 tahun atau usia cukup menikah;
- Catin merupakan warga pra-miskin atau miskin.
DOKUMEN PERSYARATAN NIKAH BARU:
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan dan Persetujuan Catin sesuai domisili pada Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Fotocopy KTP-el atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan;
- Melampirkan Sertifikat Kelas Catin;
- lzin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 8 meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- lzin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Akta cerai / kutipan buku pendaftaran talak / buku pendaftaran cerai / akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, pasangan yang menikah siri dan memiliki anak seringkali menghadapi kendala administrasi. “Jika pernikahan tidak diisbatkan, akta kelahiran anak hanya akan mencantumkan nama ibu. Setelah isbat nikah, anak dapat tercatat sebagai anak dari ayah dan ibu berdasarkan putusan sidang isbat,” ujarnya dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (20/6/2025).
Program isbat nikah di Surabaya memberikan kemudahan bagi pasangan untuk mendapatkan putusan pengadilan, buku nikah, akta kelahiran, dan KK. Program ini gratis dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, termasuk resepsi yang didukung oleh paguyuban penyelenggara pernikahan melalui dana CSR (msa)