Ciputra Hospital dan Disdukcapil Surabaya Jalin Kerja Sama: Permudah Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian

Surabaya – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Ciputra Hospital Surabaya (Rumah Sakit Ciputra) resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Perjanjian kerja sama ini mencakup pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang melahirkan, serta Akta Kematian dan pembaruan KK bagi warga yang meninggal dunia di Ciputra Hospital.

Dengan kerja sama ini, para ibu yang melahirkan di Ciputra Hospital kini tidak perlu lagi mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terpisah. Saat pulang dari rumah sakit, pasien sudah dapat membawa pulang Akta Kelahiran sang buah hati yang sah serta Kartu Keluarga yang telah diperbarui. Kemudian untuk Kartu Indonesia Anak (KIA) bisa langsung diambil di Kelurahan.

Tak hanya itu, kemudahan serupa juga diberikan bagi keluarga pasien yang meninggal dunia di Ciputra Hospital. Pihak rumah sakit akan langsung memproses dokumen Akta Kematian serta pembaruan KK melalui sistem kerja sama dengan Disdukcapil Surabaya, sehingga keluarga tidak perlu repot datang ke kantor dinas.

Direktur Ciputra Hospital Surabaya, dr. Siska Sindhuatmadja, M.M., menyampaikan apresiasinya terhadap perjanjian ini. “Kami sangat menyambut baik dan merasa terbantu dengan adanya kerja sama ini. Ini adalah bentuk pelayanan prima kami kepada warga Surabaya, tidak hanya dari sisi kesehatan tapi juga kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Surabaya dan menjadi contoh integrasi layanan kesehatan dengan layanan administrasi publik. Selain meningkatkan efisiensi, kerja sama ini juga mendukung program pemerintah dalam digitalisasi dan percepatan layanan publik.

Dengan langkah ini, Ciputra Hospital dan Disdukcapil Surabaya menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam setiap tahap kehidupan masyarakat — dari kelahiran hingga akhir hayat.