Dapat, dengan mengajukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran secara online (mandiri) melalui website klampid di klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id atau di kelurahan / kecamatan sesuai domisili dengan melampirkan persyaratan yang diminta
Bisa, dengan melampirkan
- Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran
- KK dan KTP-el ibu kandung
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri
- Surat Keterangan Anak Seorang Ibu
- KTP Elektronik 2 orang saksi
Bisa diterbitkan akta kelahiran anak tanpa asal usul dengan persyaratan antara lain berita acara kepolisian / surat pernyataan dari pemohon.
Syarat mengadopsi anak adalah anak tersebut harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu. Kemudian wajib memiliki penetapan pengadlan terkait hak adopsi. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, Dispendukcapil akan menerbitkan catatan pinggir terkait adopsi anak. Jika anak belum memiliki akta kelahiran, maka berdasarkan penetapan pengadilan anak tersebut akan dibuatkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu kandung di dalam akta kelahiran, dan diberikan catatan pinggir bahwa anak tersebut diadopsi oleh orang tua yang baru. Dapat dimohon melalui