Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, disampaikan persyaratannya sebagai berikut :
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02);
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03);
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
- Surat pernyataan / surat izin :
a. Tidak keberatan dari pemilik rumah Bagi Pemohon Menuju Rumah, Rumah Susun (Apartemen) milik orang lain (Pindah Datang Dari Luar Kota Atau Surat Pernyataan Menuju Rumah Susun (Apartemen) milik sendiri;
b. Surat Izin dari pengguna/pengelola barang milik negara/daerah bagi pemohon yang menempati tanah Negara
c. Surat Izin dari pengguna/pengelola barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah bagi pemohon yang menempati tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
d. Surat izin dari pemilik tanah setelah adanya kepastian hukum terkait status tanah bagi pemohon yang menempati tanah sengketa
e. Surat Izin dari pemilik tanah bagi pemohon yang menempati tanah yang dimiliki oleh orang lain atau 3 Prosedur badan hukum;
f. Akta Nikah/Perkawinan (apabila status perkawinan belum kawin tercatat); - Akta Nikah/Perkawinan (apabila status perkawinan belum kawin tercatat);
- Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tandatangani oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT dan RW serta lampiran foto outreach lapangan petugas kelurahan dengan pemberi informasi (tetangga/RT/RW/KSH) di depan rumah yang dituju;
Bisa, dengan melampirkan
- Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran
- KK dan KTP-el ibu kandung
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri
- Surat Keterangan Anak Seorang Ibu
- KTP Elektronik 2 orang saksi
Bisa diterbitkan akta kelahiran anak tanpa asal usul dengan persyaratan antara lain berita acara kepolisian / surat pernyataan dari pemohon.
Syarat mengadopsi anak adalah anak tersebut harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu. Kemudian wajib memiliki penetapan pengadlan terkait hak adopsi. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, Dispendukcapil akan menerbitkan catatan pinggir terkait adopsi anak. Jika anak belum memiliki akta kelahiran, maka berdasarkan penetapan pengadilan anak tersebut akan dibuatkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu kandung di dalam akta kelahiran, dan diberikan catatan pinggir bahwa anak tersebut diadopsi oleh orang tua yang baru. Dapat dimohon melalui
