PENGUMUMAN

Menindaklanjuti hasil verifikasi keberadaan warga yang tidak sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi cekin warga dengan status tidak diketahui dan pindah diluar kota per 21 Juni 2024, ditemukan 42.804 KK dan 97.408 jiwa yang tidak diketahui keberadaannya.

Batas waktu konfirmasi data hingga 1 Agustus 2024.

Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.


Berikut melihat Data Usulan Blokir per Kecamatan

Anda dapat mengunduh data per Kecamatan dengan cara, pilih Kecamatan sesuai data Kartu Keluarga (KK) Anda untuk memeriksa apakah Anda Tercantum sebagai Warga usulan Pemblokiran.


Bila data Anda ditemukan, maka lakukan Konfirmasi dengan cara berikut : 

  1. Mengisikan Surat Pernyataan dengan mengetahui RT RW sesuai alamat pada KK. Berikut format dokumen surat penyataan mengetahui RT RW 
Surat Pernyataan RT RW Download disini

2. Membawa Surat Pernyataan tersebut (No 1) dan KK ke Kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk Konfirmasi