faq

Apakah nama di akta kelahiran dapat dibetulkan?

Dapat, dengan mengajukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran secara online (mandiri) melalui website klampid di klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id atau di kelurahan / kecamatan sesuai domisili dengan melampirkan persyaratan yang diminta

Bisakah membuat akta kelahiran jika orang tua tidak memiliki surat nikah / akta kawin atau ibu masih di bawah umur?

Bisa, dengan melampirkan

  • Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran
  • KK dan KTP-el ibu kandung
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri
  • Surat Keterangan Anak Seorang Ibu
  • KTP Elektronik 2 orang saksi
Bisakah mengurus akta kelahiran jika tidak memiliki surat keterangan lahir dan keberadaan orang tua tidak jelas ?

Bisa diterbitkan akta kelahiran anak tanpa asal usul dengan persyaratan antara lain berita acara kepolisian / surat pernyataan dari pemohon.

Bagaimana mekanisme penerbitan akta kelahiran untuk anak adopsi ?

Syarat mengadopsi anak adalah anak tersebut harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu. Kemudian wajib memiliki penetapan pengadlan terkait hak adopsi. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, Dispendukcapil akan menerbitkan catatan pinggir terkait adopsi anak. Jika anak belum memiliki akta kelahiran, maka berdasarkan penetapan pengadilan anak tersebut akan dibuatkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu kandung di dalam akta kelahiran, dan diberikan catatan pinggir bahwa anak tersebut diadopsi oleh orang tua yang baru. Dapat dimohon melalui

Apakah nama di akta kematian dapat dibetulkan?

Dapat, dengan mengajukan permohonan melalui sidang lontong balap untuk mendapatkan penetapan orang yang sama namun tidak mengubah akta kematian.

Bagaimana cara mengurus akta kematian yang hilang ?

Pengajuan Kutipan Kedua Akta Kematian karena hilang dapat dilakukan secara online (mandiri) atau di kelurahan / kecamatan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi akta kematian yang hilang.

Bisa kah akta kematian dilegalisir ?

Jika akta kematian yang belum bertandatangan elektronik, dapat dilegalisir secara online (mandiri) melalui website klampid pada alamat klampid- dispendukcapil.surabaya.go.id atau di kelurahan / kecamatan sesuai domisili.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Bagaimana jika yang meninggal tidak memiliki keluarga / tunggal di dalam Kartu Keluarga ?

Pelapornya adalah Ketua RT dengan melampirkan SK pengangkatan RT dan persyaratan lain sesuai ketentuan.

Siapakah yang dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan atau pelaporan perkawinan luar negeri di Dispendukcapil?

Penduduk Surabaya yang beragama non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan dihadapan pemuka agama atau penghayat kepercayaan.

Bagaimana proses pencatatan perkawinan di Dispendukcapil?

Pemohon mengajukan pencatatan perkawinan dapat dilakukan secara online (mandiri) dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pencatatan perkawinan. Pemohon akan dihubungi oleh Dispendukcapil untuk pencatatan yang dilakukan melalui zoom.

Bagaimana proses pencatatan perceraian di Dispendukcapil?

Pemohon mengajukan pencatatan perceraian dapat dilakukan secara online (mandiri) melalui website klampid pada alamat klampid- dispendukcapil.surabaya.go.id atau di kelurahan / kecamatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon akan dihubungi oleh Dispendukcapil untuk hadir ke Dispendukcapil menandatangani register akta perceraian, sehingga dapat diterbitkan akta perceraian.

Apakah penduduk luar kota Surabaya dapat mengajukan akta perceraian di Dispendukcapil Surabaya ?

Dispendukcapil dapat menerbitkan akta perceraian untuk penduduk luar Kota Surabaya apabila terdapat putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan Dispendukcapil Surabaya untuk menerbitkan akta perceraiannya.

Bagaimana Cara Mengurus Nomor Akta Perceraian yang Hilang

Berikut langkah – langkah yang perlu diperhatikan untuk mengurus Nomor Akta Perceraian yang Hilang :

a. Login dan Pilih Legalisir Online (aplikasi legid);

b. Masukkan Username dan Password;

c. Pilih Permohonan Keabsahan;

d. Pengajuan Baru Isi Semua Kolom yang ada.

Apabila dari keabsahan tercatat maka, dapat mengajukan laporan kehilangan akta perceraian di kepolisian dengan dasar hasil keabsahan dilanjutkan untuk pengajuan kutipan ke 2 akta perceraian.

Apa saja Berkas Persyaratan Mengurus Akta Perceraian

Berkas Persyaratan pengajuan Akta Perceraian :

1. Keputusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (asli);

2. Fotocopy KK dan KTP dengan menunjukkan aslinya;

3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);

4. Kutipan Akta Perkawinan (asli);

5. Fotocopy Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya;

6. Fotocopy Dokumen Imigrasi dan STLD (bagi Orang Asing) dengan menunjukkan aslinya;

7. Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.

Bagaimana cara mengubah elemen biodata pada Kartu Keluarga dan apa persyaratannya?

Pengajuan Perubahan Biodata pada Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online (mandiri) atau di kelurahan / kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga yang lama, dan dokumen pendukung terkait (ijazah, buku nikah / akta nikah, dll).

Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?

Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang dapat dilakukan secara online (mandiri) atau di kelurahan / kecamatan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan /atau kk yang rusak.

Bagaimana cara melegalisir KK ?

Jika KK yang belum bertandatangan elektronik, dapat dilegalisir secara online (mandiri)      melalui      website      klampid       pada      alamat https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/ atau di kelurahan / kecamatan sesuai domisili.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Apakah boleh dalam 1 KK 1 alamat, anak dan orang tua dipecah KK nya?

Boleh, selama anak umurnya sudah lebih dari 17 Tahun dan atas seizin pemilik rumah, kecuali untuk KK yang beralamat di rusun yang dikelola oleh Pemerintah.

Dimana warga dapat mendapatkan KTP-el baru ?

Perekaman KTP-el bagi warga usia 17 tahun keatas atau sudah menikah dapat dilakukan di semua kantor kecamatan atau di Siola (Mall Pelayanan Publik), dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dikirim ke kelurahan.

Bagaimana bila mengajukan Kartu Tanda Penduduk yang berubah elemen data, rusak, atau hilang ?

Pengajuan cetak ulang KTP-el karena rusak, perubahan data, atau hilang dapat dilakukan secara online (mandiri) atau di kelurahan / kecamatan dengan melampirkan Surat Kehilangan, Kartu Keluarga terbaru, dan KTP-el lama untuk kemudian dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dikirim ke kelurahan.

Apakah KTP-el dapat dilegalisir ?

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Bagaimana cara mengetahui kalau cetak KTP-el sudah jadi?

Status pengajuan cetak KTP-el dapat dilihat pada aplikasi android Takon Klampid menu Layanan Takon Klampid, Cek Status Kependudukan, KTP-el secara berkala.

Bagaimana warga dapat mendapatkan Kartu Identitas Anak ?

Kartu Identitas Anak terbagi atas 2, yaitu usia 0-5 tahun dan usia diatas 5 tahun (sekolah). Bagi anak usia 0-5 tahun akan dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tanpa foto). Sedangkan anak usia diatas 5 tahun dapat diajukan di sekolah masing-masing atau di kelurahan/kecamatan dengan melampirkan Akta kelahiran, Kartu Keluarga, Foto anak, dan Rapor/ dokumen sekolah (bagi anak yang bersekolah di luar Surabaya).

Bagaimana bila mengajukan cetak KIA karena perubahan data atau habis masa berlakunya ?

Pengajuan KIA karena perubahan data atau habis masa berlakunya dapat dilakukan di Kecamatan melalui e-sulay (aplikasi surat layanan)

Bagaimana cara mengetahui kalau cetak KIA sudah jadi?

Status pengajuan cetak KIA dapat dilihat pada aplikasi android Takon Klampid menu Layanan Takon-ID, Cek Status Kependudukan, KIA.

Bagaimana jika NIK tidak ditemukan di Dukcapil sehingga terdapat kendala di layanan tertentu seperti vaksinasi, perbankan, bpjs ?

Pemohon dapat mengajukan pengaduan pada website klampid menu pengaduan online, atau ke kelurahan/kecamatan untuk dibantu proses konsolidasi oleh Dispendukcapil.

Apa yang harus dilakukan jika sudah dilaporkan meninggal namun masih muncul sebagai penduduk aktif?

Suami/Istri atau Anak Kandung atau Orang Tua atau ketua RT melaporkan atau mengajukan permohonan akta kematiannya

Bagaimana cara mengaktifkan NIK yang terblokir?

Jika NIK terblokir karena belum melakukan perekaman KTP-el dapat mengajukan permohonan buka blokir dengan melampirkan formulir buka blokir

diketahui oleh RT dan RW. Jika NIK terblokir karena ganda, diarahkan untuk mengajukan proses pindah NIK yang diakui.

Bagaimana jika NIK di KTP-el tidak sama dengan NIK di KK?

Pemohon dapat mengajukan pengaduan pada website klampid menu pengaduan online, atau ke kelurahan/kecamatan dengan melampirkan KTP-el dan KK untuk dilakukan pengecekan oleh Dispendukcapil. Pemohon akan dihubungi terkait solusi penyelesaiannya.

Apa saja persyaratan untuk Pindah Datang?

Untuk pemohon SKPWNI, SPTJM (form dari kelurahan), Berita Acara verifikasi tempat tinggal yang di ketahui RT dan di TTd oleh petugas Kelurahan (form dari kelurahan)

Apa pengurusuan Pindah Datang bisa datang langsung ke Dispendukcapil?

Untuk saat ini pengurusan Pindah Datang hanya melalui Kelurahan, karena akan di online kan oleh petugas kelurahan, dan petugas kelurahan akan outreach ke rumah pemohon dan menemui pak RT, hasil berupa Berita Acara Verifikasi Tempat tinggal

Apabila pemohon menumpang dialamat yang bukan rumah miliknya sendiri sepertirumah kontrak, apa permohonan dapat diproses?

Bisa, selama pemilik rumah mengijinkan dan TTD di form SPTJM nya, serta melampirkanKK dari pemilik rumah tersebut

Persyaratan pindah keluar apa saja ?

KK surabaya dan ktp yang pindah , kalau manual diarahkan membawa berkas, tapi untuk berkas tidak diserah ke kelurahan

Jika yang pindah keluar istri dan anak saja karena ortu cerai persyaratannya apa saja?

Jika pindah keluar istri dan anak saja karena ortu cerai harap pengajuan di menu pindah keluar dengan melampirkan akta cerai, penetapan hak asuh anak (di foto bagian mengadili) atau surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak anak ikut siapa, kk surabaya dan ktp yang pindah pilih jenis kepindahan anggota keluarga.

Bagaimana syarat pindah keluar karena cerai dan mengajak anak yang masih dibawah umur?

Jika cerai harap melampirkan akta cerai, penetapan hak asuh anak (di foto bagian mengadili) atau surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak anak ikut siapa, kk surabaya dan ktp yang pindah pilih jenis kepindahan anggota keluarga dan jika pindah semua mohon menyebutkan siapa saja yang pindah dengan jenis kepindahan kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga dengan melampirkan kk surabaya dan ktp yang pindah.

Secara fisik saya di surabaya. Tetapi data kependudukan kk dan ktp saya masih diluarkota. Apakah bisa pengajuan cukup di surabaya ?

Silahkan melampirkan :

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan menyebutkan siapa saja yang pindah
  • Foto pegang surat permohonan tsb

– Formulir F1.03 :

  • Foto kk dan ktp asal
  • Foto kk yang dituju (surabaya)
  • Jika sudah lengkap silahkan pengajuan di kecamatan melalui esulay
Apa saja syarat mengurus pindah dalam kota ?

Kartu Keluarga Pemohon, KTP, dan formulir SPTJM tentang tempat tinggal kemudian kelurahan melengkapi Berita Acara Verifikasi tempat tinggal.

Apabaila alamat saya di apartemen apakah ada perbedaan persyaratan ?

Iya, wajib memberikan stempel dan ttd manajemen apartemen pada surat pernyataantanggung jawab mutlak (SPTJM) tempat tinggal.

Saya pernah pengajuan ke alamat suami tetapi KK yang sudah jadi status di keluargasaya menjadi Lainnya dan belum kawin ?

Jika status perpindahan masih tertera belum kawin harap ditambkan lampiran aktanikah atau surat nikah yang menunjukkan nama dan nomor surat nikah

Apakah saya bisa pindah kependudukan tetapi domisili saya tidak berada di alamat tersebut?

Tidak bisa, dikarenakan pada berita acara verifikasi tempat tinggal petugas verifikator kelurahan harus memastikan pemohon pindah harus berada di alamat tersebut.

Apa yang dimaksud dengan puntadewa non permanen ?

Puntadewa adalah aplikasi yang digunakan untuk pelaporan bagi warga dengan KTP-el luar Kota Surabaya yang berdomisili di Kota Surabaya (Kos, kontrak, dan sebagainya).

Bagaimana cara melaporkan penduduk non permanen ?

Pemohon dapat melaporkan secara mandiri melalui website https://puntadewa-dispendukcapil.surabaya.go.id/ , atau melapor secara kolektif melalui RT atau kelurahan.

Saya pernah pengajuan ke alamat suami tetapi KK yang sudah jadi status di keluargasaya menjadi Lainnya dan belum kawin ?

Jika status perpindahan masih tertera belum kawin harap ditambkan lampiran aktanikah atau surat nikah yang menunjukkan nama dan nomor surat nikah

Apakah saya bisa pindah kependudukan tetapi domisili saya tidak berada di alamat tersebut?

Tidak bisa, dikarenakan pada berita acara verifikasi tempat tinggal petugas verifikator kelurahan harus memastikan pemohon pindah harus berada di alamat tersebut.

Apa saja persyaratan pelaporan penduduk non permanen?

Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah mengetahui RT, Surat keterangan bekerja (apabila bekerja) / Surat keterangan dari sekolah atau universitas (apabila bersekolah), atau Surat Keterangan dari RS (apabila terkait pengobatan)

Apa output dari pelaporan penduduk non permanen ?

Tanda bukti pelaporan penduduk non permanen.

Siapakah orang asing yang wajib melapor ke Dispendukcapil Kota Surabaya?

Orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang tinggal di Surabaya wajib melapor agar diterbitkan SKTT, Orang asing pemegang izin tinggal tetap yang tinggal di Surabaya wajib melapor agar diterbitkan KK dan KTP OA.

Apakah pengurusan SKTT / KK KTP OA bisa datang langsung ke Dispendukcapil?

Tidak bisa, pemohon harus melakukan pengajuan online secara mandiri melalui website pada alamat skttoa.disdukcapilsurabaya.id

Apakah OA yang sudah memiliki ITAS/ITAP dari luar kota dan sudah mengurus SKTT/KK, KTP OA dapat melakukan proses pindah datang?

Bisa, pemohon diarahkan ke imigrasi untuk melakukan mutasi alamat terlebih dahulu, lalu diarahkan Dispendukcapil setempat untuk datanya dipindahkan ke

daerah tujuan, yang kemudian akan diterbitkan SKPOA (Surat Keterangan Pindah Orang Asing).

Apa saja syarat pengurusan untuk SKTT?

Berdasarkan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019 tentang Adminduk :

  • Foto Passport
  • Foto cap limited stay / tinggal terbatas yang terbaru di buku passport
  • Foto ITAS
  • Foto Bukti pembayaran (yg ada stempel pick up passport)
  • Foto Notifikasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA), RPTKA untuk yang bekerja

/ SuratKeputusan dari KEMENKUMHAM untuk INVESTMENT

  • Foto STM / SKJ dari Kepolisian
  • Surat Keterangan dari Sponsor (Perusahaan penjamin) yang mendatangkan Orang Asing / dari suami WNI/ istri WNI yang kawin secara tercatat dengan Orang Asing, Foto Akta Kawin,KK / KTP (Bagi OA yang bersuami / beristri WNI)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan daripemilik rumah mengetahui RT, RW / Manajemen Apartemen
  • Foto Orang Asing dengan memegang passport halaman depan yang ada fotonya denganmenggunakan aplikasi Geotag photo.
  • Pas Foto background Merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau Biru (Untuk tahun kelahiran genap)
  • SKTT lama bagi yang perpanjangan
  • Upload semua dokumen yang sudah dijadikan 1 dalam format pdf
Apakah kriteria warga terlantar SKPTI?

Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali tetapi penjaminnya jelas dan berdomisili di Surabaya, warga yang hanya memiliki KTP lama Surabaya dan belum mengurus dokumen kependudukannya tetapi penjaminnya jelas dan berdomisili di Surabaya, warga yang memiliki dokumen seperti ijazah, surat / akta nikah, surat keterangan lahir dan belum mengurus dokumen kependudukannya sama sekali tetapi penjaminnya jelas dan berdomisili di Surabaya.

Bagaimana apabila terdapat warga yang memiliki KK merah lama ataupun KTP lama luar kota Surabaya ?

Pemohon diarahkan untuk mengurus dokumen kependudukan di daerah asal dan apabila memang pemohon tidak terdaftar di Dispendukcapil daerah asal wajib mengeluarkan surat keterangan bahwa pemohon tersebut memang tidak ada datanya di Dispendukcapil daerah asal dikarenakan jika di Surabaya apabila memiliki KK merah lama termasuk data kosong dan dapat diproses NIK asal penjaminnya jelas dan berdomisili di Kota Surabaya.

Apakah untuk permohonan skpti bisa langsung di terbitkan nik ?

Untuk hal ini, apabila pemohon sudah selesai cek biometrik dan proses wawancara, maka akan dibuatkan nota dinas, yang kemudian akan di disposisi oleh kadis untuk terbit skpti atau langsung terbit nik.

Apakah ada biaya selama mengurus skpti ?

Untuk permohonan atau pengajuan skpti sendiri itu gratis tanpa dipungut biaya sama sekali

Apa Saja Persyaratan Pecah Kartu Keluarga ?

Melampirkan KK,KTP Buku/Akta Nikah Jika Sudah Menikah.

Bagaimana Cara Pengajuan Pecah Kartu Keluarga ?

Pecah Kartu Keluarga Bisa Di Lakukan Melalui Website Klampid Surabaya Atau Datang Ke Kelurahan atau Kecamatan Setempat.

Apakah bila ada pemohon tinggal di rusun bisa mengajukan pecah kk ?

Sesuai dengan peraturan perwali no 907 pasal 3 terkait rumah rusun tidak boleh lebih dari 1 KK.

Apa Saja Yang Harus Di Lampirkan Jika Ingin Menumpang KK ?

Pemohon Harus Melampirkan Kk Tujuan Dengan Alamat Yang Sama.