Perubahan Nama Pada KTP? Bisa Nggak Ya????

Semua peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,  wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, untuk dilakukan perubahan atas elemen data kependudukannya. Hal ini termaktub dalam pasal 64 Ayat (8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Salah satunya adalah ketika terjadi perubahan nama.

Mengutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.

“Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor,” jelas Zudan.

Lebih lanjut disampaikan, kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

Setelah perubahan elemen data berhasil dilakukan untuk selanjutnya akan diterbitkan KK dan KTP-el yang baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil, lanjut Zudan.