Warga Asing Boleh Punya KTP? Simak Penjelasannya!

Surabaya – Kartu Tanda Penduduk (KTP)  adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, KTP tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin.

Kartu Tanda Penduduk Orang Asing (KTP-OA) tidak sama seperti KTP WNI. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. KTP-EL berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-OA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Persyaratan untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 adalah telah berusia 17 tahun, sudah pernah kawin/ sudah kawin, memiliki Kartu Keluarga, menunjukkan dokumen perjalanan, serta menunjukkan kartu izin tinggal tetap. Semua harus dipenuhi, satu persyaratan saja yang tidak dapat dipenuhi, maka tidak dapat dilakukan perekaman biometrik KTP-OA. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan KTP-OA yaitu perpindahan penduduk (F1-03)* dan Nomor KK dan NIK. Prosedurnya antara lain pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas, Petugas verifikasi menemui RT setempat untuk TTD berita acara verifikasi, Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi kelengkapan data, Petugas Disdukcapil memberikan jadwal perekaman dan sidik jari pemohon. Proses ini membutuhkan waktu selama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

(kontributor oleh Jeanne Kewilaa)