Persyaratan Pindah Datang ke Surabaya

Surabaya — Surabaya menjadi kota favorit yang banyak dikunjungi oleh pendatang, terlebih lagi bagi masyarakat yang ingin menetap di kota Pahlawan ini. Setiap warga yang datang ke Kota Surabaya dan ingin menjadi warga Surabaya maka wajib memiliki dokumen kependudukan.

Berikut persyaratan pindah masuk ke Surabaya:

1) Mengajukan SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten asal,

2) Apabila telah mendapatkan SKPWNI silahkan mengajukan ke kelurahan tujuan (Surabaya) dengan melampirkan SKPWNI dan KTP,

3) Selanjutnya, petugas kelurahan akan memberikan beberapa form persyaratan yang harus dilengkapi serta akan melakukan outreach/survey,

4) Apabila persyaratan telah lengkap, pemohon akan mendapatkan KK dan dapat mengajukan cetak KTP-el di Kelurahan.

Kewajiban dalam mengurus surat pindah datang dapat memudahkan pendatang dalam memperoleh fasilitas di kota setempat, juga Pemerintah dapat melakukan perhitungan intervensi yang dibutuhkan oleh warganya.

Pendatang akan dinyatakan sebagai warga Surabaya jika sudah memiliki dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Surabaya.

Sebagai catatan, bagi pemohon yang akan melakukan pengajuan pindah datang dan cetak KTP-el untuk saat ini hanya dapat dilakukan melalui kelurahan setempat.

kontributor oleh: Atha Aurynnia.