Disdukcapil Kota Surabaya Pacu IKD di tahun 2024

Surabaya – Hal tersebut tampak pada acara “Surabaya Pagi Ini” yang diadakan RRI Surabaya (Rabu 03/01/24). Mengawali tahun 2024 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya menyapa warga Surabaya untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal juga dengan KTP Digital melalui RRI Pro 1 FM Surabaya.

Kadisdukcapil Surabaya Eddy Christiyanto menyampaikan bahwa IKD merupakan transformasi digital dari KTP elektronik yang kita kenal selama ini, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Adapun IKD sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dapat diinstal di telepon seluler (gawai), baik yang berbasis sistem operasi Android maupun IOS.

Eddy menjelaskan bahwa bukan hanya KTP saja yang ada di gawai tersebut, melainkan juga KK, bio data, semua dalam satu genggaman.

“Di manapun ketika kita berada, identitas kita itu ada di situ, termasuk anggota keluarga kita”, jelas Eddy.

Dewa, salah satu warga yang berinteraksi melalui telepon interaktif, menyampaikan keluhannya bahwa masih banyak instansi yang mensyaratkan fotokopi KTP saat memberikan pelayanannya. Selain itu dia juga menanyakan seberapa akurat digitalisasi KTP tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Eddy menyampaikan bahwa pihaknya menyadari memang penggunaan IKD ini belum optimal, karena baru sekitar 1 tahun diluncurkan. Selain itu dari masyarakat sendiri masih banyak yang enggan untuk melakukan aktivasi IKD. Untuk itu diharapkan semua institusi pemerintah maupun swasta hendaknya sudah bisa memanfaatkan IKD dalam setiap pelayanannya dan mendukung penuh hal ini agar dapat optimal.

Disdukcapil Surabaya sendiri hampir setiap hari melakukan sosialisasi tentang IKD, termasuk juga melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD di instansi pemerintah, kampus, sekolah, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Selain itu Disdukcapil juga menyasar warga yang mendapatkan pelayanan di kecamatan dan kelurahan untuk melakukan aktivasi IKD.

kontributor oleh Antonius Rachmat Witarto