Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Percepatan Pembangunan, Kemendagri Optimalkan Kebijakan Fiskal Nasional untuk PSN

Medan, 26 April 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group di Medan, Sumatera Utara.

Dikutip dari laman KEMENDAGRI, Maurits menegaskan bahwa PSN bukan hanya tentang pembebasan pajak terhutang, tetapi juga tentang dampak positif yang ditimbulkannya bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Dampak positif ini, baik langsung maupun tidak langsung, dapat memperkuat dan mendukung stabilitas fiskal daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah berperan dalam mengasistensi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda. Kami juga mendorong Pemda dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” ujar Maurits.

Sosialisasi PSN ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan PSN, mulai dari landasan hukum, administrasi pengelolaan, hak dan kewajiban, hingga implementasi di lapangan. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu aparat pemerintah daerah, BPN, dan jajaran PTPN dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait PSN.

Maurits juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN karena memberikan manfaat bagi banyak pihak. Dia menambahkan bahwa Program Prioritas Nasional yang diimplementasikan menjadi PSN telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait,” ungkap Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan bahwa dalam hal insentif fiskal daerah, kepala daerah memiliki kewenangan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk menjaga target yang telah ditetapkan. Pemberian insentif fiskal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak dan mencerminkan rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.

Optimalisasi kebijakan fiskal nasional untuk PSN diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Mempercepat roda pembangunan di Indonesia
  • Memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait
  • Menjaga target penerimaan pajak dan retribusi daerah
  • Mewujudkan rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan

Sosialisasi PSN ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSN dan mencapai manfaat yang maksimal bagi semua pihak.

 

Kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal