Dukcapil Surabaya Turut Serta dalam Penanggulangan Penyebaran Penyakit TBC dengan Menonaktifkan NIK

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Dinkes) Nanik Sukristina, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya (Dukcapil) Eddy Christijanto, berintegrasi mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya menjalani pengobatan selama enam bulan bagi warga yang menderita Tuberkulosis (TBC). Imbauan ini disampaikan melalui program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam program tersebut, Eddy menegaskan bahwa kepatuhan menjalani pengobatan rutin selama enam bulan sangat penting, tidak hanya demi kesembuhan pasien, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah penularan penyakit menular ini kepada orang di sekitarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengendalian TBC, Disdukcapil Surabaya akan mengambil langkah tegas. Eddy menyatakan bahwa pihaknya akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta keanggotaan BPJS bagi warga yang tidak taat menjalani pengobatan sesuai ketentuan. Konsekuensinya, warga tersebut akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. 

Kebijakan yang sebelumnya disampaikan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, sebagai upaya mencegah penularan TBC di tengah masyarakat ini, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024. “Memang di Amanat Perwali 117 2024, memang disebutkan bahwa bagi mereka yang mangkir terhadap proses pengobatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan sampai sembuh, itu yang nanti akan kita lakukan non-aktifkan NIK-nya,” ungkap Eddy.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan TBC yang tuntas serta memperkuat kerja sama antara sektor kesehatan dan kependudukan dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penularan penyakit menular. -mln