Perlinsos Digital Masih Dibuka hingga Akhir 2026, Bisa Daftar Sendiri atau Dibantu Agen

SURABAYA — Kesempatan masyarakat untuk melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital masih terbuka hingga akhir 2026.

Perlinsos Digital kembali dibuka sejak 2 September 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan registrasi, memastikan kesesuaian data, serta mengajukan sanggah apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.

Namun, karena waktunya diperpanjang, bukan berarti harus menunggu sampai penghujung tahun.

Kalau sudah bisa daftar sendiri, kenapa harus menunggu?

Masyarakat yang telah memenuhi ketentuan dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui portal resmi Perlinsos Digital di:

🌐 https://perlinsos.kemensos.go.id/

Sudah Punya IKD? Bisa Langsung Daftar Mandiri

Salah satu hal yang perlu disiapkan untuk melakukan registrasi secara mandiri adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan identitas digital resmi yang digunakan untuk membantu proses verifikasi identitas dan data kependudukan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi mandiri tetapi belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan dengan bantuan petugas Disdukcapil.

Masyarakat dapat membawa KTP-el atau mengetahui NIK, nomor HP aktif, serta email aktif saat melakukan aktivasi IKD.

Lokasi aktivasi IKD di Surabaya tersedia di sejumlah titik layanan Disdukcapil, di antaranya kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP Taman Cahaya, SPP Joyoboyo, SPP Nambangan, CFD Taman Bungkul, serta lokasi pelayanan Disdukcapil lainnya.

Lokasi dan jadwal pelayanan dapat berubah, sehingga masyarakat diimbau mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Surabaya.

Tidak Bisa Daftar Sendiri? Tenang, Ada Agen

Tidak semua masyarakat terbiasa menggunakan layanan digital. Ada yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi, tidak memiliki perangkat yang memadai, atau membutuhkan pendampingan saat melakukan registrasi.

Untuk kondisi tersebut, masyarakat dapat memperoleh bantuan dari Agen Perlinsos.

Agen dapat membantu masyarakat dalam proses:

  • registrasi Perlinsos Digital;
  • perbaikan data; dan
  • pengajuan sanggah.

Agen dapat berasal dari unsur pendamping sosial, perangkat kelurahan seperti operator kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, maupun petugas wilayah atau ASN/OPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, tidak bisa daftar sendiri bukan berarti tidak bisa berpartisipasi. Masyarakat tetap dapat meminta pendampingan melalui Agen.

Sudah Bisa? Kenapa Tidak Sekalian Bantu Tetangga?

Di sisi lain, masyarakat yang sudah memahami proses digital dan memiliki kemampuan untuk membantu juga dapat mengambil peran sebagai Agen Perlinsos.

Pendaftaran Agen dilakukan secara sukarela dan tidak dipungut biaya.

Calon Agen cukup memastikan telah memiliki IKD, kemudian mengakses:

🌐 http://agent-perlinsos.kemensos.go.id

Selanjutnya pilih menu “Daftar menjadi agen”, lengkapi data pribadi dan lakukan verifikasi wajah, kemudian menyetujui ketentuan atau komitmen yang berlaku.

Setelah proses selesai, calon Agen dapat menjalankan perannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Semangat ini menjadi bagian dari gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Sebab, terkadang membantu tetangga tidak harus dengan hal besar—cukup membantu mereka memahami dan mengikuti proses yang benar.

Jadi Agen Bukan Berarti Bisa Menentukan Penerima Bantuan

Meski dapat membantu proses registrasi, masyarakat perlu memahami bahwa Agen bukan penentu penerima bantuan sosial.

Agen tidak diperbolehkan:

  • memanipulasi data;
  • menjanjikan seseorang pasti menerima bantuan;
  • meminta atau menerima uang;
  • meminta barang, hadiah, maupun bentuk kompensasi lainnya.

Penentuan penerima bantuan tetap mengikuti DTSEN, data administrasi, kriteria, prioritas, serta ketentuan masing-masing program.

Karena itu, masyarakat tidak perlu membayar siapa pun untuk melakukan registrasi atau mendapatkan bantuan melalui Perlinsos Digital.

Jangan Tunggu Sampai Akhir Tahun

Perpanjangan waktu hingga akhir 2026 memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan registrasi dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Semakin awal melakukan registrasi, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk memeriksa data dan mengajukan sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian.

Jadi, pilih sesuai kebutuhan:

Bisa daftar sendiri? Daftar mandiri.

Butuh bantuan? Manfaatkan pendampingan Agen.

Sudah bisa dan ingin membantu warga sekitar? Jadilah Agen.

Mari bersama-sama membangun kepedulian dari lingkungan terdekat.

Karena gotong royong tidak selalu dimulai dari hal besar. Kadang, cukup dimulai dari membantu tetangga.