Bu Mulyati Ningsih Lega, Permohonan Perubahan Nama di Surat Nikah Dikabulkan Pengadilan

Surabaya — Bu Mulyati Ningsih akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonannya untuk mengubah nama dalam surat nikahnya. Permasalahan bermula dari perbedaan penulisan nama antara dokumen resmi miliknya. Di surat nikah, namanya tertulis “Mulyati”, sementara pada ijazah dan Kartu Keluarga (KK) tercantum “Muljati”.

“Daripada saya harus merubah ijazah dan akta anak saya, saya memilih mengalah. Jadi saya minta yang di surat nikah saja yang disesuaikan,” ungkap Bu Mulyati usai sidang. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena permohonannya langsung dikabulkan oleh majelis hakim. “Alhamdulillah saya senang, jadi enggak perlu merubah akta dan ijazah anak saya. Kasihan kalau harus diubah semua, mending saya yang menyesuaikan,” tambahnya.

Proses permohonan ini difasilitasi melalui program Lontong Balap (Layanan Online dan Terpadu melalui One Gate System) yang merupakan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Bu Mulyati mengaku mengetahui program ini melalui kelurahan.

Ia pun menyampaikan harapannya agar layanan seperti ini bisa terus dipercepat dan ditingkatkan. “Harapannya kalau ada permohonan bisa cepat dikabulkan dan dilaksanakan. Katanya prosesnya bisa sampai tiga bulan, ternyata ini kurang dari satu bulan saya sudah bisa ikut sidang. Sangat memudahkan,” ujarnya.

Program Lontong Balap sendiri memang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan layanan administrasi kependudukan, terutama untuk kasus-kasus perubahan data yang memerlukan penetapan pengadilan.