Biodata WNI? Menolong Kala KTP Belum Terbit

Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memahami kesamaan fungsi Biodata WNI, KTP-el, dan KTP Digital. Pada umumnya, masyarakat menganggap bahwa Biodata WNI merupakan surat keterangan biasa. Namun, Biodata WNI tidak terdapat masa berlaku dan merupakan salah satu dokumen administrasi kependudukan atau identitas penduduk dalam bentuk fisik kertas bukan blangko seperti KTP.  Biodata penduduk WNI dalam bentuk fisik kertas, sedangkan identitas penduduk lainnya seperti KTP-el dalam bentuk fisik kartu, dan KTP digital dapat di akses di dalam handphone. Semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Biodata penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jati dirinya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami. Biodata tersebut dapat digunakan meskipun telah mendapatkan KTP fisik selama tidak ada perubahan dalam elemen data kependudukan. Pembahasan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 60 UU No. 23 tahun 2006.

Kelebihan Biodata WNI yaitu berbentuk selembar kertas. Berisi biodata tentang penduduk. Biodata WNI dapat disimpan di smartphone dalam bentuk softfile. Hal tersebut justru tidak memerlukan koneksi internet. Biasanya masyarakat Indonesia mendapatkan biodata WNI ketika kelangkaan blanko KTP terjadi maupun dalam tenggat waktu kepengurusan. Hal tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik misalnya untuk urusan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi. Untuk membuat surat keterangan ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses pembuatannya lancar.  Persyaratan membuat Biodata WNI ialah menyiapkan KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil setempat, sudah pernah melakukan perekaman e-KTP, apabila e-KTP hilang, harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian, menyertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, membawa fotokopi e-KTP, jika ada perubahan identitas. Proses pembuatan Biodata WNI tidak dipungut biaya apapun.