Perubahan Layanan Cetak KTP-el oleh Dispendukcapil Kota Surabaya

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen dalam meningkatkan kemudahan pelayanan bagi warga Surabaya. Salah satunya melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Peran Dispendukcapil beserta jajarannya ialah memberikan akses layanan kepada masyarakat untuk mengaktifkan IKD dengan cepat dan mudah dijangkau.

Dispendukcapil resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pada 14 Februari 2023 terkait pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el) yang berisi himbauan kepada camat dan lurah agar segera memberikan informasi kepada warga, RT Kalimasada, dan Ketua RW terkait perubahan layanan cetak KTP-el yang semula melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) menjadi pelayanan secara langsung melalui loket layanan adminduk di kelurahan atau kecamatan.

Dengan demikian, menu permohonan untuk cetak ulang KTP-el dengan sebab hilang, perubahan elemen data user mandiri atau user RT Kalimasada, pun KTP rusak pada aplikasi KNG resmi dinonaktifkan. Selanjutnya, Kepala Dinas Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji berpesan kepada petugas pelayanan di kelurahan atau pun kecamatan untuk tidak lupa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada gawai (handphone) pemohon. -IP