Waspada Data Ganda pada NIK, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Surabaya – Semenjak disahkan kebijakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tunggal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 Pasal 13 ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan, berbunyi bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata, dengan demikian NIK terintegrasi dari pusat dan tidak menjadi kewenangan daerah lagi.

Dengan adanya kebijakan NIK tunggal, maka setiap warga negara hanya perlu melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekali seumur hidup. Apabila seseorang melakukan perekaman lebih dari satu kali di tempat berbeda, maka terdapat kemungkinan terjadi data ganda pada KTP-el.  Data Ganda merupakan kondisi dimana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas. Hukum bagi seseorang yang memiliki KTP-el ganda dapat dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu, apa saja yang perlu dilakukan ketika terjadi data ganda pada KTP-el?

Data Ganda dapat dihilangkan dengan beberapa tahap diantaranya;

  1. Melakukan permohonan dengan mengisi formular dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Membawa persyaratan seperti KK atau KTP pembanding
  3. Petugas akan melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID dan melakukan unduh KK
  4. Pemohon akan menerima dokumen berupa KK

Demikian sistem, mekanisme, dan prosedur untuk penghapusan data pada identitas kependudukan. Yuk, segera lakukan pengecekan data kependudukan dan jangan lupa untuk melakukan update secara berkala ya, Sobat Dukcapil.