Pemerintah Kota Surabaya Hapus Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

sanksi-akta-kelahiran

Surabaya – Dalam rangka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan terbaik bagi warga Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Eri Cahyadi membuat kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Tujuan adanya kebijakan tersebut untuk mendorong warga Surabaya untuk segera melaporkan kelahiran putra-putrinya dan tertib administrasi kependudukan. Berdasarkan fakta di lapangan, masih terdapat warga Surabaya yang belum melaporkan peristiwa kelahiran putra-putri mereka dikarenakan memiliki kesibukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya mulai menerapkan penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Surabaya berlaku tanggal 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan ini berdasarkan instruksi walikota Surabaya No. 02 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat kota Surabaya.

Adapun jenis peristiwa kelahiran yang dihapuskan denda keterlambatan pelaporannya adalah sebagai berikut:

  1. Kelahiran
  2. Kelahiran WNI di Luar Negeri
  3. Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang

Sebelum adanya kebijakan ini, terdapat segelintir warga kota Surabaya yang tidak melaporkan peristiwa kelahiran anak-anak mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran mereka akan mendapatkan sanksi administratif denda sebesar Rp.100.000,-  (seratus ribu rupiah)

Mengingat pentingnya akta kelahiran bagi masyarakat Surabaya, maka Disdukcapil kota Surabaya menghimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran paling lambat 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Disdukcapil kota Surabaya juga akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan pelayanan kepada warga jika sedang berlakunya pemutihan bagi warga yang telat melaporkan peristiwa kelahiran putra-putri mereka seperti sekarang ini.

Untuk mengetahui informasi seputar adminsitrasi kependudukan, masyarakat dapat mengakses media sosial di @swargaloka.sub dan @dispendukcapil.sby

(kontributor oleh Rizka Amelia)