Tata Cara Pindah Dalam Kota di Surabaya

Surabaya – Kota Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur dikenal dengan keramahannya akan kuliner, pusat perbelanjaan, museum, perkantoran, dan yang paling utama adalah peninggalan sejarah para pahlawan kemerdekaan. Kentalnya peninggalan sejarah di kota Surabaya membuatnya dikenal sebagai Kota Pahlawan. Kota yang tidak pernah sepi akan aktivitas warganya dari pagi hingga malam. Maka tak heran banyak warga luar kota yang berbondong untuk pindah ke Surabaya untuk mengadu nasib. 

Setiap perpindahan domisili baik dari luar maupun dalam kota Surabaya wajib melaporkan peristiwa kepindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Surabaya. Peristiwa pindah domisili seseorang penting untuk dilaporkan agar Pemerintah Kota mengetahui status kependudukan terbaru warganya karena berkaitan dengan intervensi kebijakan. 

Peristiwa pindah domisili terbagi menjadi 3 (tiga) macam di antara lain pindah datang, pindah keluar, dan pindah dalam kota. Warga Surabaya kerap melakukan pindah dalam kota dengan alasan umum seperti telah menikah dan ingin bertempat tinggal mandiri di beda tempat namun tetap satu kota dengan alamat sebelumnya. 

Namun, banyak warga yang masih bingung terkait prosedur pindah dalam kota. Berikut persyaratan untuk pindah dalam kota di Surabaya: 

  1. Kartu Keluarga (KK) 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  3. Dokumen pendukung; akta perkawinan, buku nikah KUA, dokumen bukti kepemilikan rumah* 

Persyaratan di atas dibawa ke Kelurahan tujuan sebagai lampiran dokumen untuk ditindaklanjuti oleh petugas setempat. Berikutnya, pemohon dapat mengikuti langkah dan syarat yang diberikan oleh petugas hingga proses pindah domisili dikabulkan. Apabila proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan KK baru sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ubah alamat di KTP. 

*Dokumen pendukung dibawa sesuai kebutuhan/kondisi masing-masing pemohon.