Berikut Tata Cara Legalisir Dokumen Kependudukan

Surabaya – Legalisir dokumen kependudukan penting dilakukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus kebutuhan tertentu seperti pendaftaran CPNS, sekolah kedinasan, dan lain-lain yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan agar dianggap sah di mata hukum. 

Dokumen kependudukan yang dapat dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya meliputi Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, serta Perceraian dengan format lama yang masih menggunakan security printing tanpa QR-code sesuai dengan Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 

Cara legalisir dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Surabaya pun cukup mudah. Pemohon dapat mengajukan secara daring melalui situs Klampid New Generation atau mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. 

Syarat Legalisir Dokumen Kependudukan: 

  1. Dokumen asli yang akan dilegalisir;
  2. Dokumen pendukung seperti KTP/Kartu Keluarga;
  3. Menyertakan bukti keabsahan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir

Bukti keabsahan pada dokumen kependudukan yang dimaksud adalah bagi pemohon yang domisilinya berbeda dengan asal kota di dokumen kependudukan yang akan dilegalisir. Sebagai contoh, apabila seseorang tinggal di kota Y sedangkan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir terbitan kota Z, maka pemohon harus melampirkan bukti keabsahan dokumen kependudukan tersebut dari Disdukcapil kota Z. 

Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 102 ayat b “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.