Mulai Juli 2026, Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Dihapus, Sanksi Adminduk Lain Tetap Berlaku dan Bisa Dibayar via QRIS

Kabar baik untuk warga Surabaya! Mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, Pemerintah Kota Surabaya resmi memberikan penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/128/436.1.2/2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya.

Program ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya Akta Kelahiran, agar seluruh warga tetap bisa mendapatkan hak administrasi kependudukan secara tertib, mudah, dan tanpa beban denda keterlambatan.

Denda Kelahiran Dihapus Selama Periode Program

Dalam periode tersebut, penghapusan denda berlaku untuk keterlambatan pelaporan peristiwa kelahiran, meliputi:

  • Kelahiran;
  • Kelahiran WNI di luar negeri; dan/atau
  • Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang.

Dengan kebijakan ini, warga yang terlambat melaporkan kelahiran tidak akan dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Sanksi Adminduk Lain Tetap Berlaku

Perlu diperhatikan, penghapusan denda ini hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan kelahiran. Sementara itu, sanksi administratif untuk jenis layanan adminduk lainnya tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif adminduk merupakan denda yang dikenakan kepada warga apabila terlambat melaporkan peristiwa kependudukan atau pencatatan sipil, seperti:

  • Pelaporan perkawinan;
  • Pelaporan perceraian;
  • Pengesahan anak;
  • Perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan; serta
  • Keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan lainnya.

Batas Waktu Keterlambatan yang Dikenakan Sanksi

Secara umum, sanksi administratif dikenakan jika pelaporan melewati batas waktu yang telah ditentukan, antara lain:

  • Kelahiran: lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran (dikecualikan selama masa pemutihan);
  • Perkawinan: lebih dari 60 hari sejak tanggal perkawinan;
  • Perceraian: lebih dari 60 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  • Pengangkatan anak: lebih dari 30 hari sejak salinan penetapan pengadilan diterima.

Bayar Sanksi Adminduk Kini Lebih Mudah Lewat QRIS

Selain program penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran, Disdukcapil Kota Surabaya juga menghadirkan kemudahan dalam pembayaran sanksi administratif.

Mulai 2 Juni hingga 31 Desember 2026, pembayaran sanksi adminduk (selain denda keterlambatan pelaporan kelahiran) dapat dilakukan secara non tunai melalui QRIS di aplikasi KNG.

Layanan yang dapat dikenakan sanksi administratif dan sudah bisa dibayar melalui QRIS di aplikasi KNG antara lain:

  • Pengesahan Anak;
  • Perubahan Nama berdasarkan Penetapan Pengadilan;
  • Pelaporan Perkawinan;
  • Pelaporan Perceraian; serta
  • Keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan lainnya.

Cara Pembayaran Sangat Praktis

Pembayaran melalui QRIS di aplikasi KNG sangat mudah dilakukan. Warga cukup:

  1. Membuka aplikasi KNG
  2. Memilih menu pembayaran sanksi adminduk
  3. Melakukan scan QRIS
  4. Menyelesaikan pembayaran secara langsung

Proses ini membuat layanan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu antre atau proses panjang.

Catatan Penting

Pembayaran melalui QRIS hanya berlaku untuk layanan administrasi kependudukan yang dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuk Manfaatkan Layanan Ini!

Dengan adanya program penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran serta kemudahan pembayaran QRIS melalui aplikasi KNG, diharapkan masyarakat Surabaya semakin mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jangan lupa, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan bagikan informasi ini kepada keluarga maupun kerabat agar tidak ketinggalan kabar penting dari Disdukcapil Kota Surabaya.