Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP-el! Jangan Tunggu Sampai NIK Dinonaktifkan

Masih berpikir perekaman KTP-el baru bisa dilakukan saat usia 17 tahun? Eits, sekarang sudah tidak lagi!

Bagi warga Surabaya, perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Jadi, saat kamu genap berusia 17 tahun + 7 hari, KTP-el sudah siap dan tinggal diambil di kantor kelurahan.

Kenapa Harus Rekam Sejak Usia 16 Tahun?

Selain lebih praktis, melakukan perekaman lebih awal juga membuat urusan administrasi kependudukan menjadi lebih lancar. Kamu tidak perlu terburu-buru saat memasuki usia 17 tahun karena data biometrik sudah lebih dulu tersimpan.

Yang lebih penting, jangan sampai menunda perekaman KTP-el hingga melewati usia 18 tahun. Jika belum melakukan perekaman, NIK dapat dinonaktifkan sementara. Dampaknya tentu cukup merugikan, di antaranya:

  • KK terbaru tidak dapat diterbitkan.
  • Pengurusan berbagai layanan administrasi kependudukan menjadi terhambat.
  • Akses ke berbagai layanan publik lainnya juga dapat terkendala hingga perekaman KTP-el dilakukan.

Sayang, kan? Padahal proses perekamannya mudah dan cepat.

Di Mana Bisa Rekam KTP-el?

Warga Surabaya dapat melakukan perekaman KTP-el di:

  • Kecamatan sesuai domisili KK.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
  • Sentra Pelayanan Publik Nambangan.
  • Sentra Pelayanan Publik Joyoboyo.
  • Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya.
  • Layanan jemput bola Disdukcapil yang hadir di sekolah-sekolah.

Apa Saja Syaratnya?

Cukup membawa salah satu identitas berikut:

  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Identitas Anak (KIA); atau
  • Minimal hafal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jangan Tunggu Sampai Terlambat!

Kalau usiamu sudah 16 tahun, ini saat yang tepat untuk melakukan perekaman KTP-el. Jangan menunggu hingga usia 17 atau bahkan lewat 18 tahun karena penundaan bisa berdampak pada status NIK dan menghambat berbagai layanan administrasi maupun layanan publik.

Yuk, segera lakukan perekaman KTP-el! Ajak juga teman, saudara, atau adik yang sudah berusia 16 tahun agar tidak ketinggalan informasi penting ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan perekaman KTP-el, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil terdekat.

Kamu juga bisa menghubungi kami melalui:

  • Nomor WA: 081914606087 (CHAT ONLY)
  • E-mail: dis_dukcapil@surabaya.go.id
  • Call Center Disdukcapil Surabaya: 031-99254200
  • Pengaduan IG: @takondukcapilsub