Klampid New Generation (KNG) Dapat Kembali Diakses Secara Mandiri

Surabaya – Disdukcapil Surabaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pengajuan administrasi kependudukan secara mandiri melalui situs dan aplikasi bernama Klampid New Generation (KNG).

Sebelum KNG diluncurkan, pengajuan secara mandiri dahulu dilakukan melalui situs Lampid, lalu berubah menjadi Klampid, diperbarui menjadi KNG pada tahun 2019, dan ditambahkan berupa aplikasi pada tahun 2022. Kini, permohonan yang dapat diajukan melalui KNG mencakup pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Beberapa waktu lalu situs dan aplikasi KNG sempat mengalami perbaikan untuk pembenahan serta pelayanan yang lebih maksimal, namun kini KNG bisa diakses kembali melalui link https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/login

Tata cara mengajukan permohonan diantara lain; (1) melakukan registrasi akun bagi yang belum pernah memiliki akun, (2) pilih menu permohonan, (3) lengkapi pertanyaan dan formular sesuai ketentuan, (4) unggah dokumen persyaratan, lalu (5) unduh bukti permohonan (e-kitir). Langkah selanjutnya pasca melakukan pengajuan adalah pemantauan, pemohon dapat (1) klik menu permohonan, (2) pantau status permohonan dengan keterangan hijau berarti berkas lengkap, biru berarti berkas belum lengkap, oranye dan/atau merah berarti dibatalkan, dan (3) selesai. Jadi, apabila pengajuan dibatalkan mohon dicek kembali syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak prosedurnya disini: