Program Ketan Kolak Disdukcapil untuk Pencatatan Perkawinan Non-Muslim di Kota Surabaya

Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya mengadakan program terbaru yaitu “Ketan Kolak” yang merupakan akronim dari “Kegiatan Pencatatan Perkawinan Secara Online Administrasi Kependudukan” dan dikhususkan bagi masyarakat Kota Surabaya yang beragama non muslim.

Program inovasi ketan kolak diresmikan pada tanggal 9 Mei 2023 secara langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bapak Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd di Surabaya. Ketan kolak diciptakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan guna menciptakan masyarakat yang tertib, pemerintah yang efektif dan efisien, serta negara yang memiliki daya saing.

Program Ketan Kolak dapat dilakukan secara online melalui website Klampid New Generation (KNG) dan verifikasi akan dilakukan melalui whatsapp untuk mendapatkan jadwal serta link zoom pencatatan perkawinan. Namun perlu diingat jika pelaporan pencatatan perkawinan melebihi 60 hari kerja setelah perkawinan sah secara agama akan dikenakan denda (Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2019).

Program Ketan Kolak ini sangat membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan khususnya masyarakat non muslim. Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi seputar pelayanan di Disdukcapil Kota Surabaya dapat menghubungi saluran resmi ke nomor 031-99254200, dan media sosial kami di twitter @dispendukcapilS, instagram pengaduan @takondukcapilsub atau instagram @dispendukcapil.sby dan @swargaloka.sub serta tiktok @swargaloka.sub

(kontributor oleh Livia Onea)