Mau Mengubah Dokumen Adminduk Yang Perlu Penetapan Pengadilan? Lontong Balap Solusinya!

Surabaya – Lontong Balap (Layanan Online dan Terpadu melalui One Gate System antara Disdukcapil kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya) merupakan inovasi program antara Disdukcapil Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya dalam memberikan pelayanan perubahan dokumen administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan negeri.

Keunggulan adanya program lontong balap ini antara lain; (1) pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya, (2) Dokumen Kependudukan serta penetapan pengadilan yang dimohonkan dapat selesai dalam satu hari saja, bersamaan dengan hari pelaksanaan sidang.

Permohonan yang dapat diajukan di sidang Lontong Balap:

  1. Perubahan dan Persamaan Nama di Akta Kelahiran;
  2. Perubahan dan Persamaan Nama di Akta Pernikahan dan Akta Perceraian;
  3. Persamaan Nama Satu Orang Yang Sama;
  4. Perubahan Nama Orang Tua
  5. Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun lahir di Akta Kelahiran;
  6. Penetapan Akta Kematian Tanpa Dokumen Kependudukan.

Alur Pendaftaran Sidang Lontong Balap

Pada saat melakukan pengajuan Lontong Balap, pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
  3. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  4. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon
  5. Surat Keterangan Pengantar RT dan RW untuk pengajuan permohonan
  6. Mengisi formular Pengajuan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Bekerja Sama dengan Pengadilan Negeri Kota Surabaya (isian lengkap dan disatukan dengan bukti lainnya)
  7. Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri (File dalam bentuk Word, bukan PDF atau JPG)

NB: Dokumen 1-5 dilegalisir di Kantor Pos Besar

Bagi permohonan khusus, terdapat dokumen persyaratan tambahan mencakup:

A. Permohonan Persamaan Nama

  1. Ijazah awal akhir pemohon
  2. Akta perkawinan pemohon

NB: Dokumen dilegalisir di Kantor Pos Besar

Dokumen yang tidak boleh disertakan saat pengajuan persamaan nama antara lain:

  1. Surat Tanah
  2. Surat Kepemilikan Bangunan

B. Permohonan Perubahan Nama di Akta Kelahiran

  1. Fotokopi Akta Perkawinan yang bersangkutan dan/atau Dokumen Orang Tua (KK/Surat atau Buku Nikah/Akta Kematian/Akta Cerai/Akta Lahir)
  2. Fotokopi semua ijazah

NB: Dokumen dilegalisir di Kantor Pos Besar

C. Permohonan Perubahan Nama di Akta Perkawinan

  1. Fotokopi Akta Perkawinan Pemohon
  2. Fotokopi Semua Ijazah

NB: Dokumen dilegalisir di Kantor Pos Besar

D. Permohonan Penetapan Akta Kematian Tanpa Dokumen Kependudukan

  1. Fotokopi Akta Pernikahan/Surat Nikah Pemohon
  2. Surat Pernyataan Domisili dengan dilampiri stemple dari RT dan RW sampai Kelurahan
  3. Surat Pernyataan Keluarga Tentang Kematian
  4. Surat Keabsahan tentang Kematian
  5. Surat Permohonan Penetapan Akta Kematian Tanpa Dokumen Kependudukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri

NB: Dokumen dilegalisir di Kantor Pos Besar