Wujudkan Surabaya Menjadi Kota Layak Anak

Surabaya – Kota Layak Anak adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Istilah KLA pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak.

KLA menjadi upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Kovensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program layak anak. Kovensi Hak Anak (KHA) mengatur beberapa hak anak seperti (1) hak tempat tinggal, (2) hak mendapat keleluasaan pribadi, (3) hak mendapatkan rasa aman (fisik dan psikososial), (4) hak mendapatkan lingkungan yang sehat, (5) hak untuk bermain, (6) hak mendapatkan pendidikan, dan (7) hak memperoleh pelayanan transportasi umum.

Salah satu hak yang diperhatikan dalam indikator KLA adalah Hak Sipil Kebebasan untuk Anak yang terdiri atas (1) cakupan akta kelahiran, (2) adanya layanan informasi anak di ruang publik, (3) adanya forum anak kecamatan/kelurahan, (4) forum anak kecamatan dan kelurahan aktif dalam pelaksanaan musrenbang.

Setiap anak yang lahir di Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Cara mengurusnya sangat mudah, dapat diajukan di balai RW, Kelurahan/Kecamatan, atau pengajuan mandiri di situs dan aplikasi Klampid New Generation (KNG).

Berikut persyaratan pembuatan Akta Kelahiran:

(a) Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan/Penolong Kelahiran/SPTJM Kelahiran

(b) Surat Nikah Ortu/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri

(c) KK Pemohon

(d) KTP Saksi

e) Mengisi Form Akta Kelahiran (dapat diperoleh di kelurahan, kecamatan, disdukcapil atau melalui aplikasi KNG) Sedangkan untuk persyaratan KIA adalah sebagai berikut:

0-5 tahun (tanpa foto)

(a) Kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli

(b) Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

(c) KTP asli kedua orang tua/wali

Usia Sekolah <17 Tahun (dengan foto) 

(a) Kutipan akta kelahiran asli

(b) Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

(c) KTP asli kedua orang tua/wali

(d) Dokumen lain yang diterbitkan oleh sekolah (bersekolah luar Surabaya)

(e) Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.