Kartu Keluarga Wajib Diperbaharui Setiap Terdapat Perubahan Biodata

Surabaya – Data Kartu Keluarga wajib diperbaharui setiap ada pembaruan terkait biodata keluarga. Pembaharuan tersebut wajib dilakukan, guna untuk mengetahui perkembangan biodata pada anggota keluarga.

Tak terkadang, banyak anggota keluarga yang mengurus biodata kartu keluarga hanya sekali saja, padahal setiap perubahan data seperti pendidikan, gelar dan pekerjaan perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan.

Disdukcapil kota Surabaya tidak dapat melakukan perubahan data sebelum ada permohonan dari pemilik kartu keluarga (KK). Oleh karena itu, setiap keluarga seharusnya memperbarui KK sesuai perkembangan terbaru sesuai status individu yang tercantum di dalam KK.

Disdukcapil Kota Surabaya memberikan banyak opsi pelayanan untuk perubahan biodata kartu keluarga, tentunya dengan prosedur yang jelas dan mudah. Pelayanan yang diberikan antara lain perubahan nama/tempat lahir/tanggal lahir/nama orang tua/jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, agama, status perceraian seperti belum kawin/kawin belum tercatat/kawin tercatat/cerai mati/cerai hidup.

Dalam melakukan perubahan biodata Kartu Keluarga tersebut memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung kebutuhan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga dalam melakukan pembaharuan biodata Kartu Keluarga antara lain untuk mengurus Perubahan biodata nama/tempat lahir/tanggal lahir/nama orang tua/jenis kelamin syaratnya membawa akta kelahiran dan/atau buku nikah dan/atau ijazah dan/atau penetapan PN. 

Mengurus perubahan biodata pendidikan syaratnya cukup membawa ijazah terbaru. Perubahan biodata pekerjaan syaratnya cukup membawa bukti dari perusahaan/SK PNS. Perubahan biodata agama syaratnya membawa surat keterangan dari pemuka agama/surat baptis/surat masuk agama tertentu. Perubahan biodata status perkawinan syaratnya membawa akta kawin/akta cerai. Perubahan biodata gelar syaratnya membawa ijazah.

Untuk KK Lama yang belum memiliki QR Code juga wajib untuk diperbaharui agar tidak perlu dilegalisir lagi sehingga memudahkan pemohon kedepannya. Maka dari itu, pemohon bisa minta ke petugas untuk sekalian mencetak KK baru yang terdapat QR Code.

Sesuai dengan Pasal 12 Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, cetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Jika terdapat kesalahan atau hendak mengurus suatu hal perlu berpedoman pada isi KK. Maka dari itu, mengurus perubahan biodata KK sebaiknya sebelum terjadi peristiwa genting agar tidak perlu mengurusnya secara mendadak.

(kontributor oleh Kresna Wahyu Pratama)