Ketahui Pentingnya Mengurus Akta Cerai Beserta Persyaratannya!

Surabaya – Meski tidak diinginkan terjadi dalam sebuah pernikahan, peristiwa perceraian tetap perlu untuk dicatat. Hal ini karena peristiwa perceraian mengubah status catatan sipil seseorang. Salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah akta cerai. 

Dengan akta cerai, putusnya hubungan pernikahan menjadi sah di mata negara sehingga adanya dasar perubahan status seseorang pada dokumen administrasi kependudukan lainnya dari status kawin tercatat menjadi cerai hidup tercatat. Dengan begitu, baik suami maupun istri memiliki tanda bukti berakhirnya hubungan pernikahan yang resmi setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri. 

Jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, peristiwa perceraian belum memiliki kekuatan hukum sehingga akan menyulitkan suami/istri di masa depan dalam mengambil tindakan hukum lainnya, seperti menikah kembali. Maka dari itu, mengurus akta cerai sangatlah penting.

Untuk mendapatkannya, masing-masing pasangan dapat mengajukan permohonan pembuatan akta dengan mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta cerai diantara lain:

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01); 
  2. Akta perkawinan; 
  3. Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap; 
  4. KTP-el dan KK (apabila pemohon berasal dari luar kota); 
  5. Pas foto 3×4.

Setelah mengajukan permohonan pembuatan akta cerai, pemohon masih perlu menunggu proses selama beberapa hari kerja. Meninjau status permohonan dapat dilakukan dengan memindai e-Kitir yang merupakan tanda bukti pengurusan pelayanan perceraian WNI. Setelah Akta Cerai selesai diproses, pasangan dapat mengambilnya di kantor kelurahan atau kecamatan.

Namun, perlu diketahui juga bahwa mengurus akta cerai dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KNG Mobile di PlayStore atau website KNG di https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/. Selain memudahkan akses warga dalam keadaan apapun dan kapanpun, keuntungan yang didapatkan adalah pemohon tinggal mengunduh dan mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram sehingga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kelurahan atau kecamatan.

(kontributor oleh Catherina Simanungkalit)