Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perkawinan Non-Muslim di Kota Surabaya

Surabaya – Rabu (05/07/2023) diadakan sosialisasi terkait mekanisme dan pelayanan pendaftaran perkawinan non muslim di kota Surabaya yang dinaungi oleh Pemkot Surabaya melalui Disdukcapil, Dinas Kesehatan, serta DP3APPKB di Graha Sawunggaling lt. 6 Pemkot Surabaya. Acara dihadiri oleh para pengelola tempat ibadah non muslim se-kota Surabaya. 

Acara ini bertujuan untuk menjalin kerja sama serta memberikan edukasi kepada masyarakat non-muslim untuk memperhatikan dokumen kependudukannya utamanya dalam hal pencatatan perkawinan. 

Pencatatan perkawinan non-muslim oleh Disdukcapil diatur dalam UU no. 1 Tahun 1974 dan UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan perkawinan di Disdukcapil menjadi gerbong kedua setelah perkawinan berlangsung dalam prosesi keagamaan atau upacara adat. 

Manfaat dari pencatatan perkawinan non-muslim diantara lain untuk mengakui keabsahan bahwa pasangan suami-istri tercatat secara sah di mata hukum sehingga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak suami-istri, status anak yang dilahirkan diakui secara hukum juga dipermudah untuk mengurus dokumen kependudukannya seperti akta kelahiran dan hak asuh anak. 

Persyaratan untuk pendaftaran perkawinan cukup mudah dilakukan, pemohon perlu menyiapkan kelengkapan berkas sebagai berikut: 

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3.  KTP-el/KK pasangan; 
  4. KTP 2 (dua) orang saksi; 
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau 
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
  7. Perjanjian Perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris (jika ada)

Terkait mekanisme pendaftaran, Disdukcapil Surabaya menjalin kerja sama dengan pengelola tempat ibadah untuk melakukan pelayanan pendaftaran perkawinan pada jemaatnya di tempat ibadah masing-masing. Kepala Disdukcapil Agus Imam Sonhaji menyampaikan,

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini para hadirin dapat melayani jemaatnya sama seperti kami melayani masyarakat se-Surabaya sehingga mempermudah jemaat untuk mendaftarkan perkawinannya” tandasnya dalam sambutan.

Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Berikut alur pendaftaran perkawinan bagi non muslim: