Kenali Manfaat Program Lontong Kupang Disdukcapil kota Surabaya

Surabaya – Adanya berbagai program inovasi yang dibuat oleh Disdukcapil kota Surabaya bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi warga khususnya warga kota Surabaya. Tentu warga kota Surabaya sudah tidak asing lagi dengan adanya salah satu program inovasi dari Disdukcapil kota Surabaya yakni Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kementerian Agama Surabaya).

Umumnya warga cukup sering terbalik mengartikan antara Lontong Kupang dengan Lontong Balap. Dalam hal ini, Lontong Kupang merupakan inovasi Layanan Integrasi Pelayanan Terpadu sebagai implementasi dari kerjasama antara Pemerintah kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya Kelas I A, dan Kementrian Agama Surabaya.

Layanan yang tersedia dari Lontong Kupang yaitu Isbat Nikah yang merupakan inovasi layanan berupa sidang yang dilaksanakan di tempat. Kemudian pemohon yang mendaftar layanan Lontang Kupang secara online melalui aplikasi dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Nantinya pemohon akan langsung membawa beberapa dokumen penting yang diperlukan seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan penetapan Pengadilan Negeri. Melalui inovasi tersebut, maka satu rangkaian dapat dipersingkat dan dipercepat dalam satu hari saja.

Terdapat beberapa manfaat dari adanya program Lontong Kupang yakni guna mempercepat pelayanan warga yang mengajukan Isbat Nikah, warga tidak lagi menunggu lama sehingga diberikan kepastian terkait pengurusan Isbat Nikah, memberi bantuan kepada warga untuk mendapatkan dokumen adminduk yang lengkap, warga dapat dengan mudah mengurus peradilan dan mendapatkan salinan putusan yang kemudian dapat digunakan untuk melengkapi dokumen pengajuan pernikahan dan kependudukan, selain itu warga juga akan langsung mendapatkan berbagai dokumen pernikahan dan kependudukan mulai dari buku nikah, akta pernikahan, perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status dalam KTP-el. 

(kontributor oleh Gabriel Ferina Jocom)