Hal Yang Wajib Diketahui Sebelum Pindah Domisili

Surabaya – Indonesia merupakan salah satu negara dimana penduduknya kerap melakukan kegiatan berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tak lepas dari dokumen kependudukannya, masyarakat yang berpindah domisili juga harus mengurus dokumen kepindahan sesuai domisili terbarunya. 

Dilansir dari instagram @swargaloka.sub sebelum masyarakat pindah menetap di daerah baru luar kota Surabaya, pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan mengajukan pindah keluar melalui aplikasi atau website Klampid New Generation (KNG). Selain melalui situs atau aplikasi, masyarakat juga bisa mengurus administrasi kependudukan nya secara luring dengan datang ke balai RW, Kecamatan, Kelurahan, atau kantor Disdukcapil kota Surabaya.

Tentu dalam pengurusan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) atau pindah domisili ini memerlukan dokumen-dokumen pendukung seperti: 

  1. KK (Kartu Keluarga) asli
  2. Surat Permohonan yang mencantumkan NIK, No. KK, Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten)

Pentingnya untuk mengurus SKPWNI atau surat pindah domisili adalah sebagai bentuk tanggung jawab warga negara tertib adminduk. Selain itu, untuk memastikan bahwa setiap warga tercatat keberadaan nya pada database pemerintah serta mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan. Ketepatan bantuan sosial pemerintah juga akan berjalan secara tepat sasaran bila setiap warga yang berpindah domisilinya langsung memperbaharui status kependudukannya dengan SKPWNI. 

Pengurusan SKPWNI ini tidak dipungut biaya atau gratis, dan jangka waktu pelayanan nya adalah 7 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan dengan tepat dan lengkap. Masyarakat juga akan mendapat E-Kitir dimana di dalam nya terdapat QR Code untuk melacak progres pengurusan dokumen kependudukan.

(kontributor oleh Rizka Amelia)