Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Pemerintah Kota Surabaya terus meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak setelah perceraian. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya yang sudah berjalan sejak tahun 2023 dan kini diperkuat dengan Nota Kesepakatan.

Melalui kebijakan ini, penanganan perceraian tidak lagi berhenti pada putusan pengadilan saja. Pemerintah Kota Surabaya kini ikut terlibat aktif untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian.

Salah satu fokus utama adalah kewajiban mantan suami dalam memberikan nafkah anak dan memenuhi hak-hak mantan istri. Saat ini, tercatat ada 8.178 kasus di mana kewajiban nafkah tersebut belum dipenuhi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Pemkot Surabaya menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan, yaitu berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan sanksi ini, pihak yang lalai dapat kehilangan akses ke berbagai layanan penting, seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, dan layanan publik lainnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah progresif yang diambil Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak setelah perceraian, serta memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

Hal ini berlaku untuk putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah/final. Selanjutnya, mantan suami wajib memenuhi kewajibannya kepada anak dan mantan istri. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran nafkah yang sudah ditentukan, maka pemerintah kota surabaya akan menonaktifkan NIK yang bersangkutan, yang mana akan mengakibatkan tidak dapat mengakses seluruh layanan publik pemerintah kota surabaya.

Sebaliknya apabila telah memenuhi kewajiban tersebut maka akan membuka akses kembali pelayanan publik dan akan NIK diaktifkan kembali