Tahun 2024 Pemerintah Himbau Warga Miliki IKD

Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengungkapkan rencana peralihan KTP-el menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, meski telah memiliki KTP-el atau KTP elektronik. Untuk meningkatkan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD. Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kebijakan ini, kedepannya masyarakat tidak perlu membawa KTP karena sudah memiliki Identitas Kependudukan di gawai masing-masing. 

Pasalnya, target di tahun 2024 nantinya Ditjen Dukcapil Kemendagri akan bekerja sama dengan perbankan untuk pemanfaatan IKD untuk kebutuhan perbankan agar masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP lagi sebagai persyaratan. Kedepannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Untuk warga Surabaya yang belum melakukan aktivasi IKD, bisa menyiapkan beberapa syarat berikut:

  1. Sudah melakukan perekaman biometrik KTP-el atau telah memilikinya
  2. Memiliki email aktif
  3. Memiliki gawai baik android/IOS

Bagi warga Surabaya, aktivasi IKD tidak hanya dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Siola tetapi juga dapat dilakukan di kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat, atau di layanan Jebol Anduk kami sesuai dengan jadwal yang diinformasikan melalui akun instagram @dispendukcapil.sby dan @swargaloka.sub 

kontributor oleh Atha Aurynnia