Transformasi KTP Fisik menjadi KTP Digital

Surabaya – Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital diluncurkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai inovasi juga adaptasi atas perkembangan teknologi di Indonesia. Saat ini, pemerintah aktif melakukan sosialisasi dan aktivasi di berbagai lini pelayanan masyarakat yang berada pada lingkup Dukcapil. Sosialisasi tersebut menjadi bahan edukasi kepada masyarakat atas kegunaan IKD serta manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dalam jangka waktu panjang.

Disdukcapil kota Surabaya pun berkomitmen untuk aktif melakukan pelayanan aktivasi dan sosialisasi IKD kepada masyarakat dengan menyediakan beberapa tempat seperti Balai RW/Kelurahan, Mall Pelayanan Publik Siola, dan juga petugas Dukcapil Surabaya melakukan layanan Jemput Bola Layanan Adminduk (Jebol Anduk) di ruang publik seperti tempat wisata atau kantor. Bagi instansi yang ingin mengajukan aktivasi IKD di tempatnya diperkenankan untuk menghubungi Disdukcapil Surabaya untuk koordinasi lebih lanjut.

Dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, IKD tengah diujicobakan kepada para pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Tujuannya untuk menilai efektifitas dan efisiensi perkembangan IKD agar dapat berjalan maksimal sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat mengingat IKD merupakan aplikasi baru yang belum pernah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya.

Fitur pada IKD pun tidak hanya berupa KTP digital, terdapat data-data berharga yang terbagi menjadi 6 (enam) menu diantaranya ada Dokumen, Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. Pada menu Dokumen terdapat data kependudukan berupa kode QR dan hanya dapat discan/akses oleh gawai lain yang memiliki aplikasi IKD. Selain itu, terdapat menu lainnya berupa informasi NPWP (opsional), histori vaksin Covid-19, informasi Kepemilikan Kendaraan, Daftar Pemilih Tetap tahun 2024 (opsional), dan informasi Badan Kepegawaian Nasional/BKN (opsional). Sedangkan untuk Data Keluarga meliputi Kartu Keluarga (KK) diiringi oleh biodata keluarga satu KK.

Isu yang kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat adalah soal keamanan data pada aplikasi. Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam laman resminya menyatakan bahwa aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur keamanan seperti kata sandi untuk membuka aplikasi, fitur tangkap layar, dan durasi kode QR yang hanya 90 detik untuk menjaga keamanan data, mencegah penyalahgunaan informasi, dan pencegahan penyebaran data pribadi. Dengan demikian, keamanan data pada IKD dijamin oleh pemerintah dan akan terus dilakukan perkembangan sistem untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat di masa depan. Utamanya, per hari ini (18/04/2023) aplikasi IKD baru bisa diunggah pada HP android dan sedang diusahakan untuk dapat menjangkau lainnya.