Terobosan Baru Kampung Madani oleh Pemerintah Kota Surabaya

Surabaya – Madani berasal dari bahasa arab yang berarti masyarakat sipil (civil society), orang kota, dan/atau beradab. Secara harfiah, makna kata madani berhubungan dengan hak-hak sipil yang berkaitan dengan hukum, nilai, dan norma yang diyakini oleh ilmu pengetahuan. Dengan demikian, kampung madani dapat diartikan sebagai kampung yang dalam menjalankan roda kehidupan dan kemasyarakatan mengedepankan prinsip gotong-royong, keswadayaan dan kemandirian ekonomi yang mengoptimalkan peran zakat, infak, sedekah, dan pengelolaan wakaf dari warganya untuk mendukung pembangunan secara multikultural berlandaskan Pancasila selaku nilai dan norma yang berlaku.

Berangkat dari makna kata madani, Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan inovasi program kampung madani sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat mustahiq (fakir miskin/penerima zakat) bekerja sama dengan beberapa stakeholder seperti UPD, CSR Perusahaan, akademisi seperti Universitas Airlangga, ITS, Unusa, Kementerian Agama, Baznas, BWI, LAZIS, Bank Jatim Syariah, Bank Syariah Indonesia, dan BPR SAU agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya dari segi sosial dan ekonomi menjadi masyarakat yang muzakki (orang yang memberi zakat). Secara konkret program ini dibuat sebagai upaya untuk meminimalisir angka kemiskinan, pengangguran, serta kasus gizi buruk, bayi stunting, dan angka kematian ibu anak di tingkat kota.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa cara untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan koordinasi antara Lurah/Camat beserta UPD terkait dibawah pengawasan para Staff Ahli dan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan sistematis. Lingkup Kampung Madani terletak pada kelurahan, dimana setiap kelurahan diwajibkan memiliki minimal 2 kampung madani dan memiliki 1 masjid di setiap RW yang digunakan sebagai episentrum kegiatan.

Tak hanya mensosialisasikan program, Pemkot Surabaya pun turut mengadakan pelatihan kepada Lurah dan Camat seluruh kota Surabaya pada (06/09/2023) di Gedung Sawunggaling sebagai bekal lapangan untuk membentuk kader-kader kampung madani di tingkat kelurahan. Walikota menargetkan pada akhir bulan Juni seluruh balai RW diwajibkan memiliki pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program “Sinau Bareng”. Nantinya, pertanggungjawaban seluruh program Kampung Madani akan dilaporkan pada aplikasi Kampung Madani milik Pemkot.

“Lurah dan Camat adalah penegak keadilan di Kota. Kampung Madani harus bisa menjadi Kampung Pancasila yang menerapkan nilai-nilai Pancasila” ujar Cak Eri pada pembukaan pelatihan Kampung Madani

Pasca memberikan pesan kepada para Lurah dan Camat, acara dilanjutkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji untuk memberikan pembekalan terkait cara kerja Kampung Madani. Para Lurah dipersilahkan untuk mengumpulkan data mustahiq dan muzakki pada kampung madani yang telah ditetapkan dengan intervensi dari Dinas Sosial. Selanjutnya, BKPSDM melakukan pelatihan kepada Lurah terkait ZIS (zakat, infak, sedekah) dan wakaf. Disisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Universitas Airlangga, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama menyiapkan kurikulum pelatihan lurah dan takmir masjid dengan membentuk nadzir dan UPZIS di masjid kampung madani.

Program berjalan akan dibantu oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (LAZIS) untuk mengelola hasil wakaf bantuan dari para muzaqi dan menyalurkan bantuan secara produktif kepada warga pra-miskin. Harapannya, program Kampung Madani menghasilkan bantuan berupa natura dan uang kepada masyarakat pra-miskin hingga menjadi masyarakat sejahtera.