Nama di Akta Kelahiran Salah? Simak Cara Mengubahnya

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara sejak lahir. Negara melindungi dan memberikan pengakuan atas status kependudukan pada akta dari identitas nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, terdapat beberapa masyarakat yang belum memiliki kesadaran tentang pentingnya akta kelahiran, sehingga seorang anak kurang terlindungi keberadaannya dan membuat anak kesulitan untuk mengakses pelayanan publik. 

Nah pentingnya dari akta kelahiran ini, harus sejalan dengan keselarasan isi dari data Akta Kelahiran sehingga data-data harus sesuai dengan kebenarannya. 

Buat sobat Swargaloka dan Dukcapil yang memiliki Akta Kelahiran tetapi penulisan nama salah pada 1 atau 2 huruf dan tidak mengubah makna, dapat mengikuti tahapan berikut ini 

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG), Kelurahan atau pelayanan di Balai RW.
  2. Mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF
  3. Melakukan validasi permohonan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG)
  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir
  5. Petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
  6. Petugas melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas melakukan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk pemohon
  8. Petugas mengunduh dokumen kependudukan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas mengunggah dokumen kependudukan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon menerima dokumen berupa Akta Kelahiran

Jika terdapat sobat Swargaloka dan Dukcapil yang merubah nama di Akta Kelahiran dengan mengubah makna harus mengikuti salah satu layanan dari Dukcapil Kota Surabaya yaitu sidang Lontong Balap.

Lontong Balap atau Layanan online one gate system Terintegrasi antara Pengadilan Negeri dan Dukcapil Surabaya. Sidang Lontong Balap ini memudahkan warga Kota Surabaya terkait permasalahan administrasi kependudukan yang membutuhkan Penetapan Pengadilan.

kontributor oleh Atha Aurynnia