Dokumen Adminduk Gratis Merupakan Hak Semua Warga Negara Indonesia

Surabaya – Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 yang berbunyi “Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” (DPR RI, 2023)

Instansi Pelaksana yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili masing-masing. Untuk menerbitkan dokumen kependudukan, Disdukcapil melakukan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk dengan hasil berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Setiap warga harus melaporkan peristiwa kependudukannya meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, status kewarganegaraan, pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Umumnya, dokumen pertama pencatatan peristiwa penting warga ialah kelahiran.

Peristiwa kelahiran yang dilaporkan oleh orang tua ke Disdukcapil akan menghasilkan akta kelahiran. Akta kelahiran terdiri atas 4 (empat) jenis, yakni akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa (perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan),  akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua.

Anak yang lahir dengan kejadian khusus seperti tanpa nama orang tua berhak atas akta kelahiran dengan dasar hukum Pasal 48 Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Kasus anak tanpa nama orang tua (asal usul tidak jelas) baru-baru ini ditemui di Surabaya, warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran dikarenakan kedua orang tuanya telah meninggal dunia dan status perkawinan orang tuanya tidak tercatat (menikah secara agama). Lalu, sang nenek terkendala mendaftarkan cucu nya ke sekolahan karena tidak adanya akta kelahiran sang cucu.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Disdukcapil Surabaya dengan dibantu pihak kelurahan setempat melakukan pelayanan jemput bola ke rumah yang bersangkutan untuk memproses dokumen adminduk (KK dan Akte Kelahiran) sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon secara gratis.