Pelayanan Adminduk bagi 26 ODGJ Binaan Dinsos Surabaya

Surabaya – Menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2014 Pasal 1 ayat 3, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia (BPK RI) 

Ditegaskan pada pasal 3, Negara berwenang memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia. Pemenuhan HAM dasar oleh negara yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia salah satunya ialah dokumen kependudukan. 

Hal ini diatur dalam Permendagri No. 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan (BPK RI). Berdasarkan peraturan tersebut, ODGJ termasuk penduduk rentan Adminduk yang wajib dilayani dengan cara jemput bola pelayanan adminduk. 

Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial yang selanjutnya disingkat UPTD Liponsos area Keputih di bawah naungan Dinas Sosial Kota Surabaya memfasilitasi para warga binaan ODGJ, orang terlantar, dan penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman serta cek biometrik KTP-el di MPP Disdukcapil Siola. Hasilnya, dari total 26 warga binaan tersebut ditemukan 7 orang warga Surabaya, 10 orang dari luar Surabaya, dan 9 orang tidak ditemukan datanya. 

Kegiatan ini rutin dilaksanakan kurang lebih satu kali sepekan bekerja sama dengan Disdukcapil Surabaya sejak akhir tahun 2022 lalu. Dengan tujuan, agar Dinas Sosial Surabaya mengetahui asal usul warga binaan mereka sehingga apabila terdapat warga luar kota dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dipulangkan ke daerah asalnya. 

Wawancara dengan Petugas Dinas Sosial Surabaya

“Kegiatan ini bertujuan supaya kami (dinas sosial) tau asal dari para penghuni Liponsos, karena kan mereka ditemukan di Surabaya namun belum tentu warga Surabaya, dan beberapa kesulitan untuk ditanyai asalnya dari mana, jadi kami lakukan cek biometrik dan berusaha maksimal cari data mereka sampai ketemu sehingga bisa dipulangkan ke daerah asalnya dengan menghubungi Dinas Sosial setempat (bagi warga luar kota)” ujar Topan, petugas UPTD Liponsos pendamping perekaman KTP-el. 

Adanya fasilitas perekaman KTP-el bagi kelompok rentan ini merupakan satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk memenuhi hak setiap warga negara atas kepemilikan dokumen kependudukan sehingga kelompok rentan dapat turut merasakan intervensi kebijakan Pemkot Surabaya.