Persyaratan
- Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dengan Pengadilan
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Dokumen Pendaftaran Penduduk.
- Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Pengadilan / Contrarius Actus
- Dokumen Pendaftaran Penduduk
- Berita Acara hasil verifikasi dan validasi oleh Kepala Dinas.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dengan Pengadilan
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
- Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui e-Sulay
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke e-Sulay
- Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui e-Sulay
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
- Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Pengadilan / Contrarius Actus
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
- Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui e-Sulay
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke e-Sulay
- Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui e-Sulay
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/