Tambah Jiwa WNI Yang Belum Memiliki NIK
Persyaratan Tambah Jiwa WNI Yang Belum Memiliki NIK Form biodata (F1-01)* Akta kelahiran Surat / Akta Kawin. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan Sistem, mekanisme dan prosedur Tambah Jiwa WNI Yang Belum Memiliki NIK Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan Petugas registrasi kecamatan mengajukan […]
Persyaratan
- Tambah Jiwa WNI Yang Belum Memiliki NIK
-
- Form biodata (F1-01)*
- Akta kelahiran
- Surat / Akta Kawin.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Tambah Jiwa WNI Yang Belum Memiliki NIK
-
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
- Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan mencatatkan NIK ke SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
- Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
