Persyaratan 

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
  1. Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  2. Paspor/dokumen perjalanan
  3. Izin tinggal terbatas
  4. RPTKA untuk yang bekerja atau Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia untuk INVESTMENT
  5. Surat Permohonan dari perusahaan penjamin/dari suami atau istri/WNI bagi Orang Asing yang kawin sah dengan WNI dibuktikan dengan akta perkawinan
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
  7. Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah
  8. SKTT lama bagi yang perpanjangan
  9. Foto orang asing dengan memegang paspor menggunakan geotag foto
  10. Foto latar belakang Merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau latar belakang Biru (Untuk tahun kelahiran genap)
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal pada skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/