Persyaratan 

  • Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Dengan Pengadilan
    1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
    3. Salinan putusan pengadilan.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Pengadilan/ Contrarius Actus
    1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multal (SPTJM)
    3. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
    4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Dengan Pengadilan
    1. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil dengan pengadilan secara mandiri
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pembatalan akta pencatatan sipil dengan pengadilan
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pembatalan akta pencatatan sipil dengan pengadilan melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Pengadilan/ Contrarius Actus
    1. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa pengadilan/contrarius actus secara mandiri
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa pengadilan/contrarius actus
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pembatalan akta pencatatan sipil tanpa pengadilan/contrarius actus melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/